HEADLINE

Polsek Pemali Ciduk Pasutri, 15 Kali Jual Jasa Prostitusi Online

×

Polsek Pemali Ciduk Pasutri, 15 Kali Jual Jasa Prostitusi Online

Sebarkan artikel ini

Pemali,Cmnnews.id —  Unit Reskrim Polsek Pemali mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) berinisial AA (29) dan DA (23) di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Senin (29/9/2025).

AA dan DA dijemput polisi lantaran pasangan suami istri tersebut diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang berkedok prostitusi daring/online

Kapolsek Pemali Ipda Tri Nurhadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik prostitusi di wilayah tersebut.

“Menerima informasi itu, personel kami bersama aparat Desa langsung menuju lokasi. Kami mengamankan keduanya beserta barang bukti satu unit ponsel,” ujar Ipda Tri, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Senin sore (29/9).

Hasil pemeriksaan awal, kata Kapolsek, AA dan DA menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi MeChat, kemudian melanjutkan percakapan dan transaksi dengan pelanggan lewat WhatsApp.

“Tarifnya bervariasi, antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per transaksi. Pasangan ini mengaku sudah menjalankan praktik tersebut sekitar 15 kali,” ungkap Tri.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita satu unit ponsel Oppo A1k warna hitam yang diduga menjadi sarana komunikasi dan transaksi.

“Kedua pelaku telah kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek,

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani juga membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Iya, saat ini masih dalam penyelidikan dan keduanya sudah diamankan di Mapolres,” kata AKP  Mauldi, Senin malam (29/9).

Tinggalkan Balasan