Bangka Barat,CMNNews.Id – Delapan tersangka kasus penyelundupan pasir timah seberat 5 ton akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat oleh Polres Bangka Barat, melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Kasus ini sempat menjadi sorotan karena besarnya jumlah timah yang hendak diselundupkan keluar dari Pulau Bangka.
“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, Selasa (24/6/2025).
Delapan tersangka yang dilimpahkan yakni: Syaipul, Kipir, Rusdi, Norhidayat, Mustari, Zainudin, Dolmat, dan Iskandar.
Kasus ini bermula dari patroli rutin Sat Polairud pada Kamis malam, 24 April 2025, di perairan Keranggan, Muntok. Petugas mengamankan kapal kayu yang mengangkut 100 kampil berisi 5 ton pasir timah kering.
“Pasir timah itu hendak diselundupkan ke luar pulau. Kami tangkap delapan orang di atas kapal,” tambah Yos.
Polisi menyebut penyelundupan seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan tambang, tapi juga merusak lingkungan laut.
“Kapolres menegaskan, tidak ada ruang bagi praktik ilegal seperti ini. Proses hukum akan ditegakkan secara tegas dan transparan,” tegas Yos.
Pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/1/IV/2025 dan surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan.
Iptu Yos juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan,” pungkasnya.







