Sungailiat,CMNNews.id – Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Bangka. Dua orang ditangkap, salah satunya diketahui merupakan residivis.
Pelaku utama, Adi Irawan alias Adi (26), buruh harian lepas asal Riau Silip, ditangkap bersama penadahnya, Fredi Susanto alias Obe (30), warga Kampung Hakok, Sungailiat.
Kejadian terjadi pada Selasa (17/6/2025) dini hari. Korban baru menyadari rumahnya disatroni pencuri sekitar pukul 05.30 WIB, saat melihat pintu belakang sudah terbuka. Satu unit HP Vivo Y18, dompet, dan dua tabung gas 3 kg raib.
“Total kerugian sekitar Rp2,5 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, Selasa (24/6/2025), seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Laporan korban baru masuk ke Polsek Riau Silip pada 23 Juni. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Fredi alias Obe lebih dulu ditangkap di Jalan Nelayan I, Sungailiat, Senin (23/6) siang. Dari pengakuannya, ia membeli dan menjual barang curian milik korban yang ia dapat dari Adi.
Tak butuh waktu lama, pelaku utama Adi juga berhasil dibekuk beberapa jam kemudian di tempat kerjanya di Jalan Kenangan, Pemali.
“Adi masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dengan naik kursi. Dia ambil HP dan tabung gas, lalu kabur naik motor,” jelas AKP Mauldi.
Mirisnya, hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk kebutuhan harian dan bermain judi online.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda Supra silver-hitam, HP Vivo Y18, dan empat tabung gas 3 kg.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Bangka. Adi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Fredi dikenakan pasal penadahan.
“Kasus masih kami kembangkan,” tutup AKP Mauldi.







