PANGKALPINANG,Cmnnews.id – Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di Kota Pangkalpinang, Minggu (5/1/2025).
Dalam pengungkpan ini, Ditresnarkoba Polda Babel berhasil amankan seorang pria berinisial Su alias Afon (39), warga Kelurahan Pasir Putih
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
“Tim berhasil mengamankan Su alias Afon dengan sejumlah barang bukti berupa 6 klip kecil ekstasi merk Redbull warna biru, 4 klip kecil ekstasi merk Rolex warna kuning, dan 1 klip kecil ekstasi merk Soundcloud warna oranye, serta satu unit handphone,” kata Fauzan dalam keterangannya di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).
Fauzan menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus, petugas menemukan tambahan barang bukti di sebuah rumah di Kelurahan Pasir Putih, Pangkalpinang.
“Di lokasi kedua, kami menemukan satu klip sedang berisi ekstasi warna kuning. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 12 klip narkoba jenis ekstasi dengan jumlah 126 butir,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah menyelidiki asal-usul narkoba tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang diancamkan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Penyidikan terhadap pelaku masih berlangsung, termasuk untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tutup Fauzan.