HEADLINE

Tajuddin : Kita Akan Sampaikan Fakta Yang Terjadi Sebenarnya

119
×

Tajuddin : Kita Akan Sampaikan Fakta Yang Terjadi Sebenarnya

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang,Cmnnews.id — Sidang lanjutan kasus pemanfaatan lahan 1500 hektar PT. Narina Keisha Imani (NKI) desa Kota Waringin labuh air pandan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang Selasa (7/1/25).

Usai persidangan lanjutan kasus pemanfaatan lahan 1500 hektar PT NKI, Tim kuasa hukum terdakwa Marwan Tajuddin mengatakan, meski telah mengajukan eksepsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, namun Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, menolak permohonan pengajuan ekspesi tersebut.

“Jadi hari ini adalah mendengarkan keputusan sidang. Dari Ketua Majelis Hakim yang menolak eksepsi dari penasehat hukum. Yang nanti dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” sebut tajuddin.

Diakuinya, apapun keputusan Ketua Majelis Hakim baginya juga menghormati, serta mempersiapkan untuk agenda persidangan selanjutnya.

“Karena bedasarkan penjelasan dari Hakim itu ya nanti didalami pada pokok perkaranya. Yang mana pokok perkara itu kita akan sampaikan fakta yang terjadi sebenarnya,” beber tajuddin.

Meski demikian, mengenai permohonan yang tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim yang menolak, soal permohonan pengalihan lahan pada PT NKI nanti dengan harapan pertimbangan.

“Tentunya harapan kita ada pertimbangan. Terhadap permohonan status pengalihan lahan dengan pertimbangan kemanusiaan,” harapnya.

Menurut dia, pada tahap sidang lanjutan nanti kasus pemanfaatan lahan ini, hanya menghadirkan saksi dari jaksa maupun dari pihak terdakwa.

“Jadi kalau masalah pidananya kebenaran materil dan hakiki. Kalau memang ternyata diperlukan saksi yang terkait dalam pembuktian nanti. Kita sampaikan pada majelis hakim nanti mempertimbangkan terhadap peradilan saksi-saksi yang diminta untuk dihadirkan,” tutupnya.

Najib.

Tinggalkan Balasan