HEADLINEHUKRIM

Polisi Dapat Tangkapan Besar, 2 Kurir Bawa Sabu 35 Kg di Pelabuhan Tanjung Kalian

3
×

Polisi Dapat Tangkapan Besar, 2 Kurir Bawa Sabu 35 Kg di Pelabuhan Tanjung Kalian

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung dan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat kembali mendapat tangkapan besar di Pelabuhan Tanjung Kalian Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jum’at ( 22/3/2024 ).

Dari dua tersangka Handika alias Dika ( 26 ) dan Sien ( 27 ) yang berhasil diringkus, barang bukti yang disita tidak tangung – tanggung, yakni sabu – sabu seberat 35 kilogram.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing pada konferensi pers Selasa ( 26/3 ) di Lobi Mapolda Babel mengatakan, Handika alias Dika ( 26) merupakan warga Tempilang Utara, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Sedangkan Sien Alias Sien (27) adalah warga Sungai Somor,  Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering ilir, Provinsi Sumatra Selatan.

“Benar, kita berhasil melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka  Barat pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB,” kata Tornagogo.

Upaya penyelundupan sabu – sabu dalam jumlah besar ini menurut Kapolda, berhasil diungkap karena adanya laporan akan ada pengiriman narkoba dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka.

Menurut Tornagogo, modus pelaku yakni membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis shabu secara bersama-sama dan mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.

“Kemudian narkoba dibawa ke Pulau Bangka dengan menggunakan mobil. Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang 70 juta sebagai imbalannya,” terangnya.

Jenderal bintang dua Polri ini mengatakan, untuk menyamarkannya, 35 kilogram sabu yang dibawa pelaku dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau.

Tim juga berhasil mengamankan 2 buah karung warna putih, 2 unit handphone, uang tunai 1,3 juta rupiah serta 1 unit mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.

Kapolda menambahkan, harga barang bukti narkotika yang diamankan ini senilai 35 miliar. Dengan terungkapnya kasus ini, polisi telah menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia dari ancaman bahaya narkotika.

Kronologi Penangkapan

Menurut Kapolda,Handika dan Sien bersama – sama mengambil sabu – sabu di perbatasan Aceh Timur dan Aceh Utara, kemudian mengangkut sabunya ke Pulau Bangka dengan menggunakan satu mobil atas perintah dari seseorang berinisial FR dan dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalannya.

Tanpa pelaku sadari polisi telah mengincar aksi mereka. Pada Jum’at 22 Maret,
pukul 06.00 WIB dicurigai satu unit kendaraan Honda HRV sesuai informasi yang diterima akan tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian pada hari tersebut.

“Pada salah satu angka dan seri nomor polisi kendaraan ditutup menggunakan potongan lakban hitam yang aslinya adalah BN 1052 CX dan menjadi terbaca B 105 CX, ” kata Kapolda.

Saat akan keluar dari pos pelabuhan, kendaraan tersebut langsung diberhentikan dan pengendara serta satu penumpang langsung diamankan.

Polisi menemukan 2 karung di bagasi belakang mobil, masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus, total 35 bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu, dikemas dalam plastik teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei.

Dari kasus ini, terdapat tiga pelaku lain yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang ( DPO). Mereka adalah FR, HE dan YI. ( SK )