BANGKA TENGAH — Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan (DPUTRP) Kabupaten Bangka Tengah melakukan kegiatan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang bersama Dinas PU dan Penataan Ruang Bangka Selatan
di Kantor Bidang Tata Ruang Dinas PU Bangka Selatan, Rabu, (08/02/2023)
Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan peninjauan kembali revisi dan persetujuan substansi RT/RW Provinsi, kabupaten/kota dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Kadis PU Bangka Tengah Rahmat Wibowo mengatakan, pertemuan ini dalam rangka revisi RT/RW yang ada di Bangka Tengah.
“Maka diperlukan pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi rencana tata ruang wilayah kedua kabupaten berbatasan itu,” kata Rahmat
Dikatakan Rahmat dalam wawancara via telepon, hal-hal yang menjadi pembahasan adalah pola ruang di perbatasan wilayah dan administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2008.
“Kita mengacu pada Permendagri Nomor 17 tahun 2008 tentang batas daerah Kabupaten Bangka Tengah dengan Kabupaten Bangka Selatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti upaya sinkronisasi dan harmonisasi pada tahapan yang akan datang.
“Kami sepakat untuk menindaklanjuti upaya sinkronisasi dan harmonisasi ini ke depannya, begitu juga terhadap Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang,ā€¯ujarnya. ( Apong )