BANGKA,CMNNEWS.ID – Sat Polairud Polres Bangka membongkar sakan penunjang tambang timah ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Laut Nelayan II, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (25/10/2026).
Penertiban ini dilakukan untuk mencegah aktivitas penambangan tanpa izin kembali berlangsung di kawasan tersebut.
Dalam pengecekan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu, petugas menemukan satu ponton rajuk jenis tower dalam kondisi tidak beroperasi. Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi izin resmi.
Kegiatan dipimpin KBO Sat Polairud Polres Bangka IPTU Endratmiko, didampingi Kanit Gakkum IPDA KGS. Mohd. Fithrian D., S.H., bersama personel Sat Polairud Polres Bangka.
Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga membongkar sakan yang digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan agar sarana penunjang tambang tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung mengatakan, penertiban di kawasan perairan dan aliran sungai perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Terlebih, kata Iptu Aria, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Pengawasan akan terus kami lakukan, terutama di lokasi yang berpotensi menjadi tempat berlangsungnya penambangan tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak kembali melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan,” kata Aria.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui patroli. Kesadaran masyarakat untuk menaati aturan dan menjaga lingkungan juga menjadi faktor penting agar aktivitas tambang ilegal tidak terus berulang.
“Kami berharap imbauan yang sudah disampaikan dapat dipatuhi. Kawasan sungai harus dijaga bersama karena kerusakan lingkungan akibat aktivitas yang tidak terkendali dapat berdampak luas,” ujarnya.
Aria menambahkan, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penambangan ilegal.
Informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan.
“Peran masyarakat sangat kami harapkan. Jika melihat aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai prosedur,” tegasnya.
Penertiban berlangsung aman dan kondusif. Setelah menyelesaikan kegiatan di lokasi, personel Sat Polairud kembali ke Mako Polres Bangka.
Polres Bangka mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian sungai dan perairan di Kabupaten Bangka.





