PANGKALPINANG,CMNNEWS.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta Kementerian Hukum meninjau ulang implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT). Regulasi tersebut dinilai berpotensi membebani perusahaan media daerah.
Permintaan itu disampaikan dalam audiensi pengurus SMSI Babel dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bangka Belitung di Pangkalpinang, Rabu (15/7/2026).
Rombongan SMSI Babel dipimpin Ketua Bardian Zakaria dan diterima Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Johan Manurung didampingi Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Potoh, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Triandini Oscar, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Muhammad Bang Bang, Perancang Madya Ismail, serta Ketua Tim Humas Srianyani Agustina.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta keberadaan paralegal di pemerintah desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Johan Manurung mengatakan pihaknya mengapresiasi audiensi yang dilakukan SMSI Babel sebagai wadah penyampaian aspirasi dari perusahaan media siber di daerah.
“Pertemuan ini menjadi forum yang baik untuk berdiskusi mengenai berbagai regulasi yang berkaitan dengan dunia usaha, termasuk perusahaan pers. Masukan yang disampaikan tentu akan menjadi bahan evaluasi dan akan kami teruskan kepada Kementerian Hukum,” kata Johan.
Terkait Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Johan mengaku memahami kekhawatiran perusahaan pers daerah terhadap kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas yang harus disertai akta notaris.
Menurut dia, Kanwil Kemenkum Babel siap memfasilitasi pertemuan antara pemilik media dengan organisasi notaris agar dapat dicari solusi yang tidak memberatkan pelaku usaha.
“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara para pemilik media dengan organisasi yang menaungi para notaris. Melalui komunikasi tersebut diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik sehingga pelaksanaan regulasi tetap berjalan tanpa memberatkan pelaku usaha media,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Babel Bardian Zakaria mengatakan SMSI mendukung upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi perusahaan. Namun, menurutnya, ketentuan dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 perlu dievaluasi karena dinilai belum mempertimbangkan kondisi perusahaan media lokal.
“Kami meminta Kementerian Hukum meninjau ulang Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, khususnya terkait kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas melalui RUPS yang harus dilengkapi akta notaris dan dilaporkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) setiap tahun,” kata Bardian.
Ia menjelaskan, biaya jasa notaris yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta per tahun menjadi beban bagi sebagian besar perusahaan media daerah yang skala usahanya masih setara dengan pelaku UMKM.
“Kami mendukung tata kelola perusahaan yang baik. Namun pemerintah juga perlu memberikan kebijakan yang lebih proporsional bagi perusahaan pers daerah. Jangan sampai tujuan menciptakan tertib administrasi justru menghambat keberlangsungan media lokal yang selama ini berperan memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain membahas Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, audiensi juga membahas implementasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta keberadaan paralegal di pemerintah desa. Kedua pihak sepakat memperkuat sinergi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membangun komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dengan insan pers di Bangka Belitung. (SMSI Babel)






