BANGKA

Paripurna DPRD Bangka Bahas LKPJ 2025, Kinerja Pemda Alami Peningkatan

×

Paripurna DPRD Bangka Bahas LKPJ 2025, Kinerja Pemda Alami Peningkatan

Sebarkan artikel ini

BANGKA,CMNNEWS.ID  – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Jumadi, S.IP, serta dihadiri Bupati Bangka H. Ferry Insani, SE, MM, Wakil Bupati Syahbudin, S.IP, M.Tr.IP, Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, SE, unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Bangka Jumadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD.

“Rapat paripurna ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 21 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Jumadi.

Ia menjelaskan, DPRD Kabupaten Bangka selanjutnya akan melaksanakan fungsi pengawasan dan penganggaran dengan membahas LKPJ Bupati Tahun 2025 secara mendalam.

Menurutnya, sesuai Pasal 22 Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, pembahasan LKPJ oleh DPRD harus memperhatikan sejumlah aspek, di antaranya capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Hal ini dilakukan untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran dan pelayanan publik, terutama pendidikan dan kesehatan, dapat terpenuhi dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bangka H. Ferry Insani dalam pidatonya menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“LKPJ ini bertujuan menyampaikan laporan pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD sebagai representasi masyarakat, sekaligus sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance,” kata Ferry.

Ia menjelaskan, ruang lingkup LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, capaian program dan kegiatan sesuai perubahan RKPD 2025, permasalahan yang dihadapi beserta upaya penyelesaiannya.

Selain itu, laporan tersebut juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat.

Ferry juga memaparkan sejumlah indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan tren peningkatan.

Di antaranya hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan skor 3,1096 meningkat dari tahun sebelumnya 2,9542. Kemudian indeks pencapaian standar pelayanan minimal mencapai 96,25 atau meningkat dari 95,30.

Selain itu, indeks reformasi birokrasi juga meningkat dari 70,78 dengan kategori BB menjadi 80,74 kategori A-. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) naik dari 2,80 menjadi 3,00.

“Indeks kepuasan masyarakat juga meningkat dari 84,54 menjadi 86,56, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.

Ferry menambahkan, LKPJ tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 kepada masyarakat melalui DPRD Kabupaten Bangka.

“LKPJ ini nantinya akan dibahas secara internal oleh DPRD dan menghasilkan rekomendasi, saran, serta koreksi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan