HUKRIMPANGKALPINANGPERISTIWA

Babak Baru Kasus Tambang Pondi, Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru

×

Babak Baru Kasus Tambang Pondi, Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini

BANGKA,CMNBEWS.ID  – Penanganan kasus insiden tambang timah di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali memasuki babak baru.Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru terkait peristiwa yang menewaskan tujuh pekerja tambang tersebut.

Penetapan dua tersangka baru ini dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (21/2/2026).

“Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” kata Agus.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka masing-masing berinisial HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tersebut.

“Peran kedua tersangka ini yakni HT alias At selaku Direktur Utama, sedangkan MN alias Ni selaku PJO dari CV Tiga Saudara,” jelasnya.

Agus menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (20/2/2026) setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel.

“Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,” tegasnya.

Menurut Agus, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas insiden tambang Pondi yang menjadi perhatian publik luas.

“Tentunya ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing yang sebelumnya telah menyampaikan akan terus mengusut dan menuntaskan kasus insiden tambang Pondi ini,” ujarnya.

Sebelumnya Tiga Tersangka Lebih Dulu Ditetapkan

Sebelumnya, Polda Babel telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus kecelakaan tambang dan aktivitas penambangan timah di lokasi yang sama.

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan melakukan rangkaian penyidikan.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan tiga tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,” kata Viktor dalam konferensi pers di Mapolda Babel.

Ia menjelaskan, penyidik memisahkan penanganan perkara menjadi dua peristiwa, yakni aktivitas tambang yang menyebabkan korban meninggal dunia dan aktivitas penambangan timah ilegal.

“Tersangka ‎Kh alias A alias HKS serta S alias A merupakan pemilik, pemodal, dan kolektor timah yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen.

“Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan dan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dengan penambahan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus insiden tambang Pondi kini berjumlah lima orang. Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.(*/)