BANGKAPERISTIWA

Polisi Gerebek 3 Lokasi Peleburan Timah Ilegal di Kebun Sawit di Desa Kemuja,

×

Polisi Gerebek 3 Lokasi Peleburan Timah Ilegal di Kebun Sawit di Desa Kemuja,

Sebarkan artikel ini

Bangka,Cmnnews.id  – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka menggerebek lokasi peleburan timah ilegal yang berada di tengah kebun sawit, Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lebih dari 1,2 ton timah dalam berbagai bentuk.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (17/2/2026) dini hari, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang jauh dari permukiman.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan, pihaknya menemukan tiga titik lokasi peleburan yang saling berjauhan sekitar 2 hingga 3 kilometer.

“Informasi dari masyarakat kita kembangkan, ternyata benar di areal kebun sawit Desa Kemuja kita dapati ada tiga lokasi berbeda. Kita amankan barang bukti balok timah, pasir timah, serta peralatan peleburan,” kata Mauldi, Selasa (17/2/2026).

Saat tiba di lokasi, tidak ada satu pun pekerja yang ditemukan. Namun, polisi mendapati tungku peleburan masih dalam kondisi panas, menandakan aktivitas tersebut baru saja berlangsung.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu balok timah seberat 5 kilogram yang masih panas di dalam tumpukan arang.Selain itu, ditemukan juga sejumlah karung berisi pasir timah serta drum berisi pasir timah yang diduga sedang dalam proses pengeringan.

Sementara di dua lokasi lainnya, polisi hanya menemukan tungku dan peralatan peleburan tanpa adanya timah.

Pengembangan kemudian mengarah ke pemilik kebun berinisial Hn alias KK (42), warga Desa Kemuja. Saat didatangi, KK mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut dan menyebut kebunnya hanya disewa.

Namun, polisi yang melakukan penggeledahan di rumah KK menemukan 13 karung pasir timah dan 3 karung timah balok dengan berbagai ukuran.

Selain itu, dua pemilik kebun lainnya juga mengaku bahwa kebun mereka disewa atas permintaan KK.

“Selanjutnya KK beserta barang bukti kita bawa ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 karung pasir timah bercampur arang seberat 215 kilogram, 27 karung pasir timah seberat 948 kilogram, 3 karung timah balok seberat 77 kilogram, serta 1 balok timah persegi seberat 5 kilogram.

Selain itu, berbagai peralatan peleburan seperti tungku dan perlengkapan lainnya juga turut diamankan.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam aktivitas peleburan timah ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan