HEADLINE

Gerebek Gudang di Pangkal Balam, Satlap Tri Cakti Amankan 200 Ton Mineral Diduga Ilegal

×

Gerebek Gudang di Pangkal Balam, Satlap Tri Cakti Amankan 200 Ton Mineral Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG,CMNNEWS.ID  – Personel gabungan Satlap Tri Cakti bersama Lanal Babel berhasil membongkar dugaan rencana penyelundupan mineral ilegal dalam skala besar pada Kamis malam (12/2/2026). Operasi pencegahan ini dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Bawal, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kepulauan Bangka Belitung.

​Dalam operasi yang berlangsung pukul 21.30 WIB tersebut, petugas menemukan ratusan karung mineral berharga jenis Monazite dan Zircon yang siap dikirim menuju Muntok dan Jakarta.


​Berdasarkan keterangan di lapangan, gudang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial D. Namun, saat penggeledahan berlangsung, muncul seorang pria bernama PRP alias Dana yang mengaku sebagai pemilik barang dari CV BBS dan MIG.

​Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi.
• ​Monazite: 175 Karung (Estimasi ± 7 Ton)

• ​Zircon: 200 Karung (Estimasi ± 8 Ton)

• ​Total Barang Siap Kirim: ± 15 Ton
• ​Total Stok di Gudang: Estimasi mencapai ± 200 Ton

​Petugas juga mengamankan dua unit truk Fuso yang akan digunakan untuk mengangkut barang tersebut, yakni truk hijau (BE 8905 AMF) dengan pengemudi Pery (39) dan truk orange (BE 8412 ALB) dengan pengemudi FDS (41).

​Dana berkilah bahwa isi gudang tersebut hanyalah ilmenite sebanyak 200 ton. Ia berencana memindahkan barang-barang tersebut ke gudang pribadinya di daerah Kampak dengan alasan telah “pecah kongsi” dengan rekannya yang berinisial DW.

​Ironisnya, saat diperiksa, pihak CV BBS maupun MIG tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan, izin penyimpanan, maupun dokumen pengiriman barang. Barang-barang tersebut ditemukan dalam kemasan berlapis plastik, sebuah metode yang lazim digunakan untuk upaya penyelundupan guna menghindari deteksi petugas.

​Di sisi lain, kedua sopir truk mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk mengangkut material yang mereka sebut sebagai “tailing” sebanyak 12 ton menuju Jakarta. Mereka diperintahkan menunggu instruksi dari seseorang setibanya di ibu kota.

​Saat ini, seluruh barang bukti beserta para terduga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satlap Tri Cakti terus mendalami keterkaitan CV BBS dan MIG dalam jaringan perdagangan mineral ilegal di wilayah Bangka Belitung. Kasus ini menjadi atensi serius mengingat besarnya volume barang yang ditemukan di lokasi.(Tim SMSI Bangka)

Tinggalkan Balasan