HEADLINE

Dibalik Tewasnya 6 Penambang Asal Banten: Siapa Cukong di Balik Tambang ‘Ilegal Rasa Legal,? 

×

Dibalik Tewasnya 6 Penambang Asal Banten: Siapa Cukong di Balik Tambang ‘Ilegal Rasa Legal,? 

Sebarkan artikel ini

BANGKA,Cmnnews.id  – Tragedi memilukan yang merenggut nyawa enam penambang asal Pandeglang, Banten, di kawasan tambang timah primer DU 1517 TB Pemali milik PT Timah, menjadi tamparan keras bagi pengelolaan sumber daya alam di Bangka Belitung. Peristiwa ini mengungkap tabir gelap praktik pertambangan yang terkesan “eksklusif” dan diskriminatif. Selasa,(3/2)

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka, Ahmad Wahyudi, mengecam keras ketimpangan perlakuan terhadap penambang di tanah sendiri. Ia menilai ada paradoks yang menyakitkan, di satu sisi warga lokal yang mencari nafkah sering kali dirazia, dikejar, dan ditangkap bak penjahat. Namun di sisi lain, penambang dari luar pulau yang diduga dibiayai cukong besar justru leluasa menguras kekayaan bumi Bangka di area objek vital negara.

“Ini adalah retorika yang tidak bisa dipungkiri lagi. Mengapa penambang luar bisa bebas masuk ke wilayah vital yang dipasang portal, sementara warga lokal sulit mengakses? Seolah-olah portal tersebut bukan untuk keamanan negara, melainkan untuk melindungi aktivitas ilegal di dalamnya agar tak tersentuh,” tegas Ahmad Wahyudi.

Meski pihak Humas PT Timah telah mengklaim aktivitas tersebut ilegal, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontradiktif. Akses keluar masuk melalui pos penjagaan resmi dan hasil tambang yang diduga masuk ke pos perusahaan menimbulkan kecurigaan adanya “pembiaran” yang sistematis.

Ahmad Wahyudi, yang selama ini konsisten memperjuangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), menyayangkan lambannya Pemerintah Provinsi dalam menetapkan Peraturan Gubernur terkait tata kelola tambang rakyat.

Ketidakpastian aturan ini dinilai hanya menguntungkan para cukong dan merugikan ekosistem serta perekonomian masyarakat Bangka Belitung yang hanya menjadi “budak” di tanah sendiri.

Menyikapi hilangnya nyawa enam penambang tersebut, SMSI Bangka secara resmi melayangkan tuntutan kepada aparat penegak hukum.

​Kepada Kapolres Bangka: Segera menetapkan tersangka terhadap pemilik tambang (Cukong) yang membiayai dan memobilisasi pekerja dari luar daerah ke lokasi berbahaya tersebut.

​Kepada Kapolda Bangka Belitung: Melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengawasan di objek vital PT Timah. Mengapa aktivitas yang diklaim ilegal bisa berlangsung bebas di balik portal resmi perusahaan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah bagi masyarakat lokal, tapi tumpul ke atas bagi para pemodal yang merusak lingkungan dan menghilangkan nyawa manusia,” pungkas Wahyudi.

Hingga saat ini, proses evakuasi dan pengumpulan data terus dilakukan. Publik menunggu keberanian aparat untuk mengungkap siapa sebenarnya sosok di balik aktivitas tambang di TB Pemali tersebut. (*/SMSI Bangka)

Tinggalkan Balasan