Jakarta,CMNNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Sugesti Sukardi dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Bangka.
Sanksi tegas ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta, Senin (14/4/2025), menyusul laporan dari masyarakat yang menyoroti pelanggaran etik.
Sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis No. 2–4, Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan dihadiri para pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Dalam perkara nomor 252-PKE-DKPP/X/2024, DKPP memutuskan memberikan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Bangka kepada Sugesti Sukardi.
Tak hanya itu, pada perkara berbeda dengan nomor 269-PKE-DKPP/X/2024, Sugesti juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Bangka. Sementara rekannya, Fega Erora, dijatuhi sanksi Peringatan Keras.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Bangka kepada Sugesti Sukardi,” kata Heddy Lugito.
“Untuk perkara 269, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua merangkap anggota, serta sanksi Peringatan Keras kepada Fega Erora,” lanjutnya.
Putusan ini merupakan hasil dari pengaduan yang diajukan oleh empat tokoh pemuda Bangka: Adi Putra, Supriyanto, Selamet Riyadi, dan Rustamsyah, yang telah diregistrasi resmi oleh DKPP.
Menanggapi hasil sidang, para pemohon menyampaikan apresiasi dan rasa hormat atas keputusan DKPP.
“Kami para pemohon menerima seluruh putusan dan menghargai proses hukum yang dilakukan DKPP RI,” ujar Adi Putra, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bangka.
Hal senada disampaikan Supriyanto, Ketua Simpul Babel. Ia menilai keputusan ini sebagai bentuk keadilan yang harus dijaga.
“Terima kasih kepada DKPP RI yang telah memberikan keputusan seadil-adilnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Selamet Riyadi, Ketua OKP Garuda KPPRI Kabupaten Bangka, menekankan pentingnya peristiwa ini sebagai pelajaran moral bagi semua penyelenggara pemilu.
“Ini jadi pengingat bahwa kekuasaan dalam penyelenggaraan pemilu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak semena-mena,” tegasnya.
(Rls)







