HEADLINEPANGKALPINANG

Sekda Terima Penyerahan LHP BPK

8
×

Sekda Terima Penyerahan LHP BPK

Sebarkan artikel ini
Foto: Najib

PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Operasional BLUD RSUD Depati Hamzah oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/1/25).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Flora Anita Diassari, mengatakan pihaknya telah menyerahkan LHP Kepatuhan Atas Operasional BLUD RSUD Depati Hamzah Tahun Anggaran 2022 s-d Agustus 2024 kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Instansi terkait lainnya.

“Pemeriksaan yang dilakukan BPK kali ini berjenis pemeriksaan kepatuhan, yaitu merupakan pemeriksaan untuk menilai apakah hal pokok (subject matter) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Menurut Flora, hal pokok dalam pemeriksaan kali ini untuk menilai apakah operasional RSUD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Flora mengatakan, permasalahan yang terjadi antara lain pengelolaan klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Depati Hamzah belum tertib, sehingga berisiko membebani keuangan rumah sakit tersebut.

Kemudian kerja sama implementasi dan pemeliharaan aplikasi SIMRS belum optimal, sehingga mengakibatkan penggunaan aplikasi dimaksud belum memberikan manfaat yang optimal.

“Kami berharap Direktur RSUD Depati Hamzah beserta seluruh jajarannya dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, agar pengelolaan operasional RSUD Depati Hamzah dapat terlaksana dengan lebih baik,” katanya.

Flora juga berharap agar pemerintah kota Pangkalpinang meningkatkan pengawasan dalam rangka tindak lanjut rekomendasi BPK ini.

Disampaikan juga, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Badan Pemeriksa Keuangan mengamanatkan pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tutupnya. (Najib)

Tinggalkan Balasan