BANGKA SELATAN – Upah Minimum Kabupaten Kabupaten Bangka Selatan untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, mencapai Rp 3.876.600.
Kenaikan ini mengikuti kebijakan serupa yang diterapkan di tingkat Provinsi Bangka Belitung, yang juga menetapkan Upah Minimum Provinsi naik 6,5 persen.
Dengan demikian, UMK Bangka Selatan 2025 meningkat sebesar Rp 236.600 dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.640.000.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, Ade Hermawan, menjelaskan keputusan kenaikan UMK 2025 sudah melalui pembahasan tingkat Provinsi dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2025.
“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi para pekerja di Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya, Kamis (12/12/24).
Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta stabilitas ekonomi di daerah tersebut.
“Keputusan ini merupakan langkah positif dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi daerah,” tambah H. Ade. (Yusuf)
Sumber: mediaqu.id