BANGKA BARAT — Bupati Bangka Barat H. Sukirman menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ) 2023 kepada DPRD, pada rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason 2, Kantor DPRD Bangka Barat di Kecamatan Mentok, Senin ( 25/3/2024 ).
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua 2 Miyuni Rohantap itu, Sukirman memaparkan garis besar pertanggungjawaban bupati tahun anggaran 2023.
Dijelaskan Sukirman, pengelolaan keuangan daerah tercermin pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Dari segi pendapatan daerah, pada tahun 2023 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 999.267.921.919,00 dapat terealisasi sebesar Rp. 961.209.439.652,41 atau sebesar 96,19 persen.
“Komponen pendapatan ini terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah,” kata dia.
Sedangkan untuk anggaran belanja kata Sukirman, dari target sebesar Rp. 1.106.559.723.690,00 terealisasi sebesar Rp. 1.019.155.231.881,42 atau sebesar 92,10 persen. Komponen belanja ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan transfer.
“Sedangkan untuk pembiayaan dari target sebesar Rp. 107.291.801.770,00 dan terealisasi sebesar Rp. 107.198.601.770,71 atau sebesar 99,91 persen,” jelasnya.
Struktur anggaran yang dimiliki oleh daerah tersebut dialokasikan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang terkait dengan berbagai urusan, baik urusan wajib maupun pilihan. Sukirman menambahkan, terkait pelayanan dasar maupun non pelayanan dasar yang terutama ditujukan untuk peningkatan perekonomian rakyat.
Dikatakannya, segala sesuatu yang telah dicapai sampai dengan saat ini, tentu merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, serta didukung penuh oleh segenap unsur forum koordinasi pimpinan daerah ( Forkopimda ).
“Dan tentunya hasil kerja keras dari seluruh jajaran pemerintahan dan seluruh komponen masyarakat serta seluruh stakeholders sebagai mitra kerja pemerintah daerah,” imbuh Sukirman.
Bupati berharap pimpinan dan anggota DPRD berkenan mempelajari dan mendalami lebih lanjut isi laporan keterangan pertanggungjawaban ini.
“Dan mudah-mudahan saran, masukan dan rekomendasi yang disampaikan nantinya merupakan catatan-catatan strategis yang dapat dijadikan masukan perbaikan kinerja oleh pemerintah daerah, ” tutup Sukirman.
Sementara itu Miyuni Rohantap mengatakan, LKPJ kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah, yang meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat.
Menurut dia, penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah terkait dengan azaz akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hal tersebut diatur dalam pasal 71 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPR yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” kata Miyuni. ( SK )