BANGKA BARAT – Kadus dan penambang timah yang diamankan Satuan Polairud Polres Bangka Barat di perairan Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat, membantah pemberitaan media online yang menyebutkan Satuan Polairud telah mengamankan sebanyak 60 unit ponton selam.
Mereka juga membantah untuk menebusnya, pemilik ponton harus membayar 10 sampai 20 juta rupiah ke anggota Satuan Polairud sebagaimana diberitakan di media tersebut.
Rodian, Kadus Belo Laut dan Jaka, salah seorang warga mengatakan, mereka tidak pernah mengetahui dan melihat polisi mengamankan sekian banyak ponton.
“Yang saya tahu, yang diamankan hanya tiga, bukan 60. Kalau sebanyak itu tidak muat dong dibawa pakai satu mobil truk. Begitupun dengan isu adanya permintaan bayaran untuk menebusnya. Saya juga tidak mendengarnya,” kata Jaka, Selasa (14/11/2023).
Sementara dari video yang diterima redaksi pada Selasa malam, penambang yang diamankan juga membantah pemberitaan yang menyebutkan oknum anggota Satuan Polairud Polres Bangka Barat meminta uang 10-20 juta.
Mereka juga mengaku tidak ada wartawan yang melakukan wawancara atau pun dikonfirmasi terkait diamankannya sejumlah ponton TI apung dari perairan Belo Laut.
Terpisah, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, ketika dimintai tanggapannya tentang pemberitaan media online itu mengatakan, bahwa itu hanyalah isu dan berita sensasi serta tergolong hoax.
“Yang ditangkap hanya tiga unit, kok ditulis 60? Yang benar sajalah. Janganlah suka nebar hoax. Coba datang ke sini dan kita lihat sama-sama,” kata dia saat dihubungi Selasa malam.
Menyinggung tentang permintaan uang tebusan yang jumlah mencapai Rp20 juta untuk satu unit ponton yang diamankan, Ade Zamrah dengan tegas membantahnya. Dia juga meminta wartawan media itu membuktikan apa yang telah diberitakan.
“Kalau benar ada anggota saya yang minta-minta uang, tolong dibuktikan. Saya akan tindak anggota itu. Tapi kalau tidak benar, wartawan media itu harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah diberitakan,” tegas dia.
AKBP Ade Zamrah juga meminta agar pihak yang bersangkutan menunjukkan bukti-bukti, jika ada anggota Satuan Polairud Polres Bangka Barat meminta uang tebusan untuk melepaskan ponton TI apung dari proses hukum.
“Jangan asal membuat berita tanpa fakta, jangan membuat gaduh. Buktikan kalau memang ada anggota yang minta-minta uang, saya pastikan akan diproses,” kata dia.
Sebelumnya melalui media yang sama, Kasat Poliarud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono juga telah menyangkal ada melakukan penertiban, dan sekarang yang diamankan diproses di Mako Polairud berikut ponton-ponton ditarik.
“Tidak benar itu, semua yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan sesuai prosedur,” sangkal IPTU Yudi. (Repli)
Link sumber: realita.news