BANGKA BARAT — Adanya kasus kepala dusun tidak dapat dilantik di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga membuat jabatan itu kosong. Kabid Pemdes Dinsospemdes Bangka Barat Idza Fajri mengatakan, secara aturan kekosongan itu bisa diisi oleh pelaksana tugas ( Plt ).
“Solusinya silahkan di Plt-kan, memang ada aturannya boleh mem Plt-kan sampai pemerintah desa melakukan seleksi kembali. Yang kosong ini bukan satu dua, banyak di daerah-daerah lain perangkat yang kosong silahkan diangkat Plt sampai terjadinya seleksi perangkat yang baru,” kata Idza kepada Portal Duta usai RDP di Kantor DPRD, Selasa ( 10/10 ).
Ditegaskannya agar polemik Kadus Cupat tidak terulang lagi, maka pihaknya akan melakukan penguatan, dalam hal ini diakuinya memang terjadi miskomunikasi, sedangkan cakupan yang akan dibina sangat luas. Selain itu banyak kades – kades yang baru dilantik belum memahami aturan sehingga terjadi lah kasus seperti ini.
“Sehingga ada mis satu dua terkait dengan regulasi. Kades ini sebenarnya mereka punya tempat untuk konsultasi tapi tidak digunakan. Tapi untuk pembinaan desa kami rutin, mulai dari keuangan, administrasi,” ujar Idza.
Di samping itu menurut dia, pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi Perda
Nomor 3 Tahun 2021 sebelumnya pelaksanaan pemilihan kepala desa. Bahkan ia pun sudah mensosialisasikannya di beberapa media.
Dengan adanya kesalahan menabrak aturan yang dilakukan Pemdes Cupat, maka Idza mengatakan Pemda Bangka Barat melalui Bupati akan melayangkan surat teguran kepada kepala desa.
Namun ia menegaskan pihaknya bersikap objektif dalam permasalahan ini dan tetap berdiri di atas aturan yang berlaku.
“Apabila ada yang tidak sesuai silahkan datang ke kami nanti kami kasih solusi. Ini caranya agar selesai dengan Pak Kadesnya sehingga tidak terjadi pergantian atau pemecatan,” cetus Idza.
Pihaknya mengimbau agar semua kepala desa mengikuti regulasi yang ada, walaupun dipilih oleh masyarakat tapi tetap harus mentaati aturan. Sedangkan tugas bidang Pemdes menurut dia menjaga agar kepala desa berjalan sesuai koridor, jangan sampai melakukan kesalahan sehingga tidak bisa lagi dibetulkan.
“Jadi kami tugasnya untuk mengembalikan, ikuti saja sesuai aturan dan kami selaku bidang Pemdes terutama DinsosPMD bisa membuka ruang untuk konsultasi, silahkan datang ke kantor kami apa masalah kades, apa masalah perangkat, BPD ataupun masyarakat yang ada kaitan dengan pemerintah desa,” tutup Idza. ( SK )