PANGKALPINANG — Lima laki – laki warga Kabupaten Bangka berhasil dibekuk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Kamis (7/9/23) kemarin.
Mereka diamankan lantaran diduga melakukan pencurian 100 tiang akses internet milik PT. IFORTE SOLUSI INFOTEX pada bulan Agustus yang lalu.
Kelima pemuda yang diamankan tersebut yakni HH (23), HRA (23), ADS (29), MRW (23) dan JHP (23).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan kelima pelaku diringkus di dua lokasi berbeda pada Kamis kemarin.
“Penangkapan pertama dilakukan sorenya di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat dan kedua pada malamnya di Desa Pemali Kecamatan Pemali,”kata Jojo, Jumat (8/9/23).
Keberhasilan pengungkapan tersebut, kata Kabid Humas berawal dari laporan PT. IFORTE SOLUSI INFOTEX yang mengalami kehilangan 100 batang tiang akses internet di wilayah Bangka.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT. IFORTE SOLUSI INFOTEX mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100.000.000.
“Dari laporan ini, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 13 buah tiang yang disimpan di lapangan terbuka di Desa Jelitik Sungailiat,”kata Jojo.
Setelah dilakukan pengembangan, tim akhirnya berhasil mengamankan lima pemuda yang diduga pelaku pencurian tiang akses Internet milik PT. IFORTE SOLUSI INFOTEX.
Selain melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bangka, kelima pelaku juga melakukan aksinya di sepuluh TKP berbeda.
“Selain di Kabupaten Bangka, mereka ini juga melakukan pencurian tiang ini di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan. Total ada 102 tiang yang sudah dicuri oleh mereka,”terang Jojo.
Mengenai modus, diungkapkan Jojo, dilakukan oleh pelaku HH yang merupakan Koordinator Lapangan PT. IFORTE SOLUSI INFOTEX sekaligus otak dari pencurian tiang akses internet tersebut.
Pelaku HH, sengaja menyuruh anak buahnya untuk mencabut tiang internet itu sendiri dan melaporkan kepada pihak perusahaan bahwasanya tiang internet milik perusahaan hilang.
HH kemudian menawarkan kepada pihak perusahaan bahwa dia bisa mengganti tiang tersebut dengan tiang lokal yang diklaim harga 800 ribu.
“Padahal tiang tersebut adalah tiang internet milik PT. IFORTE yang dicuri pelaku di tempat lain kemudian dicat ulang agar terlihat seperti baru,”ungkap Jojo.
“Pelaku kemudian melaporkan kepada pihak perusahaan bahwa tiang pengganti sudah datang sehingga pelaku bisa meminta uang klaim ke pihak perusahaan,”lanjut Jojo.
Sementara itu, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry warna hitam yang disewa oleh HH.
Selain itu, pengakuan para pelaku lainnya, dari hasil mencuri tersebut, mereka mendapatkan sejumlah uang dari HH.
“Jadi para pelaku lainnya ini mendapatkan uang dari pelaku HH setelah melakukan pencurian, ada yang 2,5 juta, 5 juta hingga 6 juta.”kata Jojo.
Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti yakni tiang internet dan satu unit mobil langsung dibawa dan diserahkan ke Penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung guna proses lebih lanjut. ( Red )
Sumber: Bidang Humas Polda Babel.