BANGKA TENGAH — Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah bersama Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI, menggelar sosialisasi anti korupsi dan bimbingan teknis pengendalian gratifikasi.
Pada sosialisasi yang digelar di ruang Rapat VVIP Bupati Bangka Tengah ini, Pemerintah Daerah mendatangkan Widyaiswara Ahli Madya Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Korupsi RI, Muhammad Indra Furqon sebagai narasumber.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan, pemerintah daerah mengundang KPK RI merupakan komitmen untuk mencegah dan memerangi korupsi di Lingkungan Pemkab Bangka Tengah.
“Ini bentuk dari komitmen kami dalam memerangi dan mencegah terjadinya korupsi, serta gratifikasi, Alhamdulillah, kita bisa mengikuti sosialisasi ini agar bisa menutup celah korupsi di lingkungan Pemkab, karena saat ini kita melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik dan penguatan pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel,” bebernya.
Sementara itu, Widyaiswara Ahli Madya Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Korupsi Indra Furqon menambahkan, artian dari gratifikasi sangat luas seperti pemberian dalam berbentuk barang dan uang serta fasilitas lainnya.
“Gratifikasi memiliki arti yang luas, mulai dari pemberian uang dan barang, rabat komisi, memberikan pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan secara cuma-cuma, serta fasilitas lainnya yang berhubungan dengan suatu pekerjaan ataupun jabatan,” terangnya.
Lanjut Indra, saat ini di Indonesia masih banyak pejabat yang belum melaporkan gratifikasinya, dan juga belum sepenuhnya mengerti tentang gratifikasi.
“Pejabat juga masih banyak yang tidak paham tentang gratifikasi, dan pejabat daerah telah menerima gratifikasi hingga belasan tahun tapi tidak melaporkannya, sehingga akhirnya terungkap dan tertangkap, itu karena mereka tidak mengerti apa itu gratifikasi,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena masih banyak yang tidak paham dan mengerti apa itu gratifikasi, maka sosialisasi anti korupsi ini penting dilakukan, karena masih banyak yang menganggap gratifikasi ini kecil.
“Banyak yang menganggap kecil gratifikasi, padahal hal itu sangat berbahaya dan dampaknya sangat besar. Oeh karena itu saya ingatkan agar ASN di Bangka Tengah berhati-hati, jika masih banyak yang belum melaporkan gratifikasinya segeralah laporkan, sehingga tidak berdampak dikemudian hari,” ujarnya. ( Hariyana )