BANGKA SELATAN – Badan Anggaran DPRD meminta kepada Inspektorat Bangka Selatan untuk segera menindaklanjuti secara tuntas temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Republik Indonesia tahun anggaran 2022.
“Untuk itu Badan Anggaran merekomendasikan agar pengawasan internal dari Inpektorat untuk melakukan pemeriksaan atau audit ke seluruh kegiatan di OPD yang memang mempunyai potensi adanya temuan,” tegas anggota Badan Anggaran DPRD Bangka Selatan, Dian Sersanawati, Senin (7/8/23).
Pihaknya menyimpulkan salah satu penyebabnya masih muncul temuan BPK RI adalah belum adanya komitmen dari pemerintah daerah setempat dalam mengoptimalkan fungsi Inspektorat sebagai lembaga pengawasan.
“Dengan masih adanya temuan aset, Badan Anggaran mengharapkan agar verifikasi dan inventarisasi aset benar – benar dilakukan secara optimal, sehingga tahun mendatang tidak akan ada lagi temuan terkai aset,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Bangka Selatan ini juga mengingatkan terkait adanya temuan regulasi/peraturan yang berlaku yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten yang menjadi dasar pembayaran pembiayaan keuangan.
Yang mana mengisyaratkan bahwa tim penyusun regulasi tersebut tidak kompeten dan kredibel, sehingga diharapkan untuk tim penyusun regulasi/peraturan yang menjadi dasar pembiayaan keuangan melakukan kajian terlebih dahulu yang berdasarkan peraturan yang lebih tinggi.
“Atau tidak bertentangan dengan peraturan yang ada sehingga tidak menjadi polemik di internal Pemda Kabupaten Bangka Selatan dan diharapkan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Dian lagi.
Di samping itu lanjut politisi PDI-P ini, adanya temuan pengelolaan pajak daerah kurang tertib yang disebabkan masih banyaknya pajak dan objek pajak yang tidak terdata ataupun perhitungan yang tidak berdasarkan omset penjualan sehingga potensi pajak yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Tidak bisa digali secara maksimal sehinggaa Banggar mengharapkan kepada pihak terkait memaksimalkan potensi yang ada. Juga untuk pajak agar datanya diperbaharui setiap tahunnya agar masyarakat yang membayar tidak ada keluhan karena memang pembayaran PBB berdasarkan data saat ini,” ucap Dian.
Menangggai hal tersebut, Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid meminta kepada Inspektorat setempat untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan sejumlah catatan laporan akhir Banggar tahun 2022 soal temuan dari BPK RI.
“Saya minta agar segera menyelesaikan catatan yang berkaitan dengan pemeriksaan BPK, saya harap laporan dari Banggar ini bukan hanya sekedar jadi berkas saja tapi untuk diselesaikan,” ucapnya.
Orang nomor satu di Negeri Junjung Besaoh ini pun menegaskan agar setiap organisasi perangkat daerah tidak menganggap remeh hasil temuan BPK RI tersebut.
“Seluruh OPD harus memahami dan menaati seluruh peraturan. Ketika ada temuan-temuan segera ditindaklanjuti dan ke depan jangan sampai diulang-ulang terus,” pungkas Riza. (Suf)