HEADLINEHUKRIM

Nekad, Ganja 2 Kg Dikirim Via JNE

16
×

Nekad, Ganja 2 Kg Dikirim Via JNE

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Ungkap Kasus 2 Kg Ganja Kering di Mako Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat, Senin ( 15/5/23 ).

* Sang Kurir Diringkus Polisi Saat Ambil Paket

BANGKA BARAT — Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang laki – laki berinisial MI ( 27 ). Warga Pait Jaya Dusun VI, Desa Belo Laut ini diringkus saat mengambil paket kiriman kurang lebih 2 kilogram ganja kering di Kantor JNE Ekspress di Kampung Keranggan Tengah, Kecamatan Muntok, Senin ( 8/5/2023 ) lalu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo mengatakan, MI merupakan kurir yang ditugaskan orang lain untuk mengambil paket besar itu di Kantor JNE.

Paket besar ganja kering itu dikirim dari jaringan Aceh. Polisi berhasil mengendus pengiriman tersebut dari informan Aceh dan melakukan penyergapan saat MI hendak mengambil barang haramnya tersebut.

“Ada informan kita, dari Sat Res Narkoba dikembangkan kebetulan ini ganja dari Aceh, bahwa akan ada pengiriman ganja kurang lebih 2 kilogram melalui ekspedisi JNE,” jelas Catur Prasetiyo saat Konferensi Pers di Mako Sat Narkoba, Senin ( 15/5 ).

Kapolres menerangkan pihaknya mendapat informasi dari Aceh dan Jakarta pengiriman tersebut akan melewati wilayah Bangka Barat. Selanjutnya pihaknya mencegat paket tersebut di Kantor JNE Kampung Keranggan.

“Sementara saat kita dapat informasi dari jaringan di Aceh maupun Jakarta ini akan melewati wilayah Bangka Barat sebelum terjadi penerimaan barang dan sebagainya maka kita cegat di JNE dan tertangkap lah tersangka ini,” jelasnya.

Menurut Catur, nama yang tertera di paket ganja itu adalah nama orang lain, bukan atas nama MI. Hal ini akan didalami lagi.

“Nama yang tertera di paket sudah kita periksa dan masih kita kembangkan. Barang bukti ganjanya ini seberat kurang lebih 2 kilogram. Kalau diuangkan Rp.10.000.000,” ucap Catur.

Barang bukti lain yang ikut diamankan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam nopol 4133 DD.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) subs Pasal 111 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya pidananya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutup Catur.

Sementara itu MI saat diwawancarai mengaku terhubung dengan jaringan Aceh melalui seorang temannya yang juga tinggal di Pait Jaya, Desa Belo Laut.

Tapi menurut dia, nama yang tertera di paket besar ganja bukan temannya yang berada di Pait Jaya, melainkan nama samaran temannya yang lain, warga Muntok.

“Terhubung dengan jaringan Aceh melalui kawan orang Pait Jaya. Tapi dia bukan namanya yang tertera di paket, nama yang di paket itu nama samaran.
Tujuan paket kepada orang yang berada di Muntok, kami berkawan,” jelasnya.

Dikatakan MI ganja tersebut akan diedarkan di Muntok, konsumennya anak – anak nongkrong. Harga per paket Rp100.000.

Untuk paket besar ini MI memperkirakan bila ganjanya habis terjual, maka jumlah uang yang didapat sekitar Rp20.000.000. Keuntungan dibagi berdua dengan temannya tersebut.

“Main paket besar baru sekali ini. Sebelumnya main kecil 10 paket. Modalnya dari teman itu, saya hanya menjual kita sama – sama. Ini kalau habis dapat 20 juta kita bebagi lah,” ucapnya. ( SK )