HEADLINEHUKRIM

Miris, Anak di Bawah Umur Diamankan karena “Main” Sabu

17
×

Miris, Anak di Bawah Umur Diamankan karena “Main” Sabu

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tiga terduga pelaku pengedar sabu - sabu. ( Foto: Humas Polres Bangka Barat ).

BANGKA BARAT — Polsek Muntok mengamankan tiga orang pengedar narkotika jenis sabu – sabu, dua diantaranya masih di bawah umur.

Ketiga terduga pelaku yakni HA (20), WW (15) dan SM (14) diamankan di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok, Jum’at ( 28/4/2023 ) lalu.

Menurut Kapolsek Muntok AKP Baskara Githea Erlangga, penangkapan ketiga remaja tersebut berkat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Muntok.

Dari dua orang pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
antara lain, satu plastik klip bening berisi butiran kristal putih sisa pakai, satu buah pirek yang berisi butiran kristal putih sisa pakai, satu buah kaleng rokok berisi enam paket plastik klip bening, dibungkus dengan pipet atau sedotan minuman yang berisi butiran kristal putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang bukti lainnya satu alat hisap pirek, satu buah bong yang terbuat dari minuman gelas Bolesa, satu buah korek api warna biru dan sejumlah barang bukti lain,” ungkap Baskara.

Dikatakan Baskara, kasus penangkapan tiga orang tersebut telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Barat dan proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan di sana.

“Untuk tersangka saat ini menjalani proses penyidikan, kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Barat,” katanya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Eddy Yuhansyah saat dikonfirmasi, Rabu ( 3/5/2023 ) via WhatsApp mengatakan, kendati dua terduga pelaku masih di bawah umur, namun semuanya akan tetap diproses.

Menurut dia, ketiga remaja belia tersebut merupakan pemakai sekaligus pengedar.

“Semuanya diproses, tiga orang, pemakai dan pengedar,” kata Eddy. ( SK )