BANGKA, CMNnews.id – Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka menangkap pria berinisial MQ alias Boy (43) yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan itu, Polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto total 17 gram.
MQ ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Syafri Rahman, Parit Pekir, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Budi Prasetyo mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim mendatangi lokasi dan mengamankan MQ.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat. Dari penggeledahan itu, kata Iptu Budi, ditemukan tujuh plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tujuh plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 17 gram,” kata Budi.
Tak hanya sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di antaranya lima potongan sedotan plastik, timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, satu unit handphone Oppo warna hitam, serta sepeda motor Yamaha Fiz R warna hitam putih tanpa nomor polisi.

Polisi juga mengamankan satu bal sedotan plastik dan dua bal plastik klip bening berukuran kecil.
MQ berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Budi mengatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan MQ dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Sat Resnarkoba Polres Bangka dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Budi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan informasi yang dapat ditindaklanjuti petugas,” katanya.
Atas kasus tersebut, MQ diduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
,MQ juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” tutupnya





