HEADLINE

MF Diciduk Polisi, Tim Hantu Sita 5,78 Gram Ganja

×

MF Diciduk Polisi, Tim Hantu Sita 5,78 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini

BABAR,CMNnews.id – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap pria berinisial MF di sebuah pondok di kawasan Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok.

Polisi menyita ganja seberat 5,78 gram yang disimpan dalam kaleng bekas rokok.

MF ditangkap Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelum mendatangi pondok tersebut, petugas lebih dulu mengamankan seorang pria lain di kawasan yang sama sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah itu, petugas menggeledah pondok dengan disaksikan perangkat RT setempat. Hasilnya, polisi menemukan satu paket ganja terbungkus kertas di dalam kaleng bekas rokok merek Dji Sam Soe.

Selain ganja, polisi turut menyita dua linting rokok bekas pakai yang diduga berisi ganja, satu bungkus kertas papir, serta satu unit sepeda motor trail warna hitam tanpa nomor polisi.

MF mengakui ganja yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

“MF mengakui ganja yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, Sabtu (10/10/2026).

MF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Yos mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas tindak pidana narkotika di wilayah Bangka Barat.

“Terhadap perkara ini, Satresnarkoba Polres Bangka Barat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Tinggalkan Balasan