Babel,CMNNews.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Bangka Belitung menerima klarifikasi Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Tengah, Yuliana C.Bj., terkait pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok BN 16.
Klarifikasi tersebut berlangsung di ruang Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Babel, Jumat (9/10/2026).
Yuliana datang didampingi Ketua DPD PJS Babel Agus Eko, S.H., dan Wakil Ketua V DPD PJS Babel Lucky Dwi Herlambang. Rombongan diterima IPDA Rudi Winarno dan Brigadir Robert Fernando Lumban Gaol, S.H.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut undangan Bidpropam Polda Babel untuk meminta penjelasan mengenai pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan penagihan arisan berbunga.
Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya pihak yang mengaku sebagai anggota Polda Babel dan pihak lain yang mengaku sebagai anggota Brimob.
Dalam proses klarifikasi, Yuliana dimintai penjelasan mengenai latar belakang informasi, proses penyusunan rilis, serta dasar informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut.
Yuliana menjelaskan, informasi tersebut berawal dari komunikasi melalui WhatsApp dengan sejumlah nomor telepon yang tidak dikenalnya. Ia mengaku menerima panggilan pada sekitar pukul 23.54 WIB dan komunikasi berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Menurut Yuliana, dalam komunikasi tersebut terdapat pihak yang mengaku sebagai anggota Polri dan anggota Brimob. Informasi dan pengalaman komunikasi itu kemudian menjadi bagian dari bahan pemberitaan.
“Saya bertanggung jawab atas rilis pemberitaan yang saya buat. Apa yang saya sampaikan dalam klarifikasi ini berdasarkan apa yang saya alami dan ketahui. Setiap pertanyaan saya jawab dengan sebenar-benarnya,” kata Yuliana.
Ia mengatakan kehadirannya dalam pertemuan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses klarifikasi sekaligus komitmen untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
PJS Apresiasi Proses Klarifikasi
Yuliana mengapresiasi penerimaan jajaran Bidpropam Polda Babel selama proses klarifikasi. Menurutnya, komunikasi langsung antara media dan kepolisian penting ketika sebuah pemberitaan berkaitan dengan institusi penegak hukum.
“Pertemuan berlangsung dengan baik, ramah, dan harmonis. Kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan apa yang kami alami. Kami mengapresiasi penerimaan dan respons dari jajaran Bidpropam,” ujarnya.
Ia berharap mekanisme klarifikasi seperti itu dapat terus dilakukan secara terbuka dan profesional agar informasi yang beredar di masyarakat dapat diuji melalui keterangan serta data dari pihak-pihak terkait.
Meski demikian, Yuliana mengakui bahwa klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan. Substansi mengenai dugaan penagihan arisan berbunga maupun pihak yang disebut mengaku sebagai anggota Polri dan Brimob masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Soroti Peran Humas Polda Babel
Selain Bidpropam, Yuliana juga mengapresiasi peran Humas Polda Babel dalam membangun komunikasi dengan media.
Menurutnya komunikasi yang cepat dan terbuka dari institusi kepolisian diperlukan untuk memberikan penjelasan resmi ketika terdapat informasi yang berkaitan dengan anggota kepolisian.
Ia menilai, komunikasi antara media dan kepolisian bukan hanya diperlukan ketika muncul persoalan. Hubungan tersebut juga penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
“Komunikasi yang terbuka sangat penting, terutama ketika pemberitaan menyangkut dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Pihak yang disebutkan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan,” katanya.
PJS Ingatkan Pentingnya Keberimbangan
Yuliana mengatakan organisasi pers perlu mendorong anggotanya untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
Ia menilai pemberitaan yang memuat dugaan pelanggaran atau keterlibatan seseorang dalam suatu perkara harus disusun berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pihak yang diberitakan perlu diberikan ruang untuk memberikan tanggapan. Informasi yang belum terverifikasi juga harus ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses pemeriksaan.
“Pers harus tetap berpegang pada fakta dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan,” ujarnya.
Pertemuan dengan Bidpropam, kata dia, menjadi bagian dari proses komunikasi antara organisasi pers dan institusi kepolisian dalam menyikapi sebuah pemberitaan.
Pertemuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan yang menjadi latar belakang pemberitaan.
Informasi mengenai pihak yang mengaku sebagai anggota Polri maupun anggota Brimob, termasuk dugaan penagihan arisan berbunga, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yuliana berharap komunikasi antara PJS dan Polda Babel dapat terus terjalin dengan baik.
Menurutnya, pers membutuhkan akses terhadap informasi dan ruang klarifikasi, sementara kepolisian memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan maupun menindaklanjuti informasi sesuai prosedur.
“Pada prinsipnya, kami menghormati proses yang berjalan. Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber: DPD PJS Babel.





