Bangka,Cmnnews.id – Satreskrim Polres Bangka kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang residivis berinisial HN alias Nyo (47) dibekuk setelah diduga berulang kali mencuri telepon genggam di wilayah Kecamatan Sungailiat.
Pria yang merupakan warga Jalan Sri Bulan, Kelurahan Sungailiat itu ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama personel Reskrim Polsek Sungailiat pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah orang tuanya di kawasan Jalan Sri Pemandang, Sungailiat.
Kapolres Bangka AKBP Indra Fery Dalimunte melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian dua unit telepon genggam di sebuah rumah kontrakan di Gang Keluarga, Kelurahan Sri Menanti.
“Usai menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan melakukan penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui. Pada malam harinya pelaku berhasil kami amankan,” kata Mauldi.
Dari hasil pemeriksaan, HN mengaku mencuri di rumah kontrakan korban pada Kamis (16/7) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu membawa kabur dua unit telepon genggam dan sebuah dompet milik korban.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap keterlibatan HN dalam pencurian di sebuah warung kopi di Jalan Hos Cokroaminoto, Sungailiat, pada Selasa (7/7) dini hari. Saat itu, pelaku memanfaatkan kondisi warung yang hanya ditutup tirai untuk mengambil dua telepon genggam milik pemilik warung yang sedang tertidur.
Pengembangan penyidikan kembali mengarah pada satu lokasi lain, yakni sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Jawa, Sungailiat. Polisi menduga pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu dompet, lima unit telepon genggam berbagai merek, serta empat charger yang diduga hasil tindak pidana.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu mengunci rumah maupun tempat usaha dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Mauldi.
Saat ini HN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






