HEADLINE

Curi Mesin hingga TV, Residivis Narkoba di Bangka Akui Beraksi di 14 TKP

×

Curi Mesin hingga TV, Residivis Narkoba di Bangka Akui Beraksi di 14 TKP

Sebarkan artikel ini

Bangka,Cmnnews.id  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka membekuk seorang residivis kasus narkoba berinisial RC alias Romi (31) yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di belasan lokasi di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya di kawasan Bedeng Ake, Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitya Putra melalui, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah pondok kebun di Jalan Sinar Jaya Jelutung pada 8 Juli 2026.

“Setelah menerima laporan, Tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku,” kata AKP Mauldi.

Dari hasil pemeriksaan, Lanjut AKP Mauldi, Romi mengakui telah dua kali membobol pondok kebun milik korban. Modusnya, pelaku mencongkel gembok pintu belakang menggunakan obeng sebelum masuk dan menggasak berbagai barang berharga.

Barang-barang yang dicuri antara lain mesin robin, mesin pompa air, bor, televisi, kabel instalasi listrik, hingga sejumlah peralatan lainnya. Seluruh hasil curian kemudian diangkut menggunakan sepeda motor miliknya untuk dijual.

“Hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Mauldi.

Tak hanya itu, dari pengembangan penyidikan, polisi mengungkap pengakuan pelaku yang telah beraksi di sedikitnya 14 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sungailiat.

“Sasarannya beragam, mulai dari pondok kebun, rumah warga, bengkel las, fasilitas umum, hingga lampu penerangan jalan,” lanjutnya

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa televisi Sharp, monitor, bor, gerinda, mesin potong rumput, mesin air jet pump, aki inverter, antena televisi, velg sepeda motor, pipa instalasi listrik, tangki mesin robin, serta satu unit sepeda motor Honda CB yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Romi dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Mauldi menegaskan, Polres Bangka akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,”Tegasnya

Tinggalkan Balasan