BANGKA,CMNNEWS.ID – Polisi menertibkan aktivitas tambang timah yang beroperasi di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk DU 1548 Laut Air Kantung, Sungailiat, Kamis (25/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan unit ponton yang berada di luar batas lokasi kerja.
Penertiban dilakukan oleh Sat Polairud Polres Bangka bersama Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dan personel Polres Bangka.
Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Bangka AKP Astrian Tomi dan Kasat Polairud Polres Bangka AKP Arief Fabillah.
Lokasi penertiban berada di perairan belakang Kampus Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel), Kecamatan Sungailiat.
AKP Astrian Tomi mengatakan, kegiatan itu dilakukan menyusul adanya laporan terkait aktivitas tambang yang beroperasi di luar batas area kerja PIP PT Timah Tbk.
Menurutnya, aktivitas tambang tersebut dikeluhkan karena dinilai mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan kampus. Selain itu, keberadaan ponton yang terlalu dekat dengan daratan dikhawatirkan memicu abrasi dan berdampak pada pagar pembatas kampus.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan tujuh unit Ponton Isap Produksi yang sedang beroperasi di luar area kerja yang ditentukan serta satu unit ponton manual yang tidak beroperasi,” kata Astrian.
Seluruh ponton kemudian ditertibkan dan dibawa ke Pos Penimbangan PT Timah Tbk Air Kantung. Sementara para pemilik dan pekerja ponton turut diamankan ke Mako Sat Polairud Polres Bangka untuk dimintai keterangan.
Astrian menegaskan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban aktivitas pertambangan agar sesuai aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan di luar batas lokasi kerja. Aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu fasilitas kampus dan kegiatan pendidikan di Polman Babel,” ujarnya.
Polres Bangka memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan terus dilakukan. Langkah itu untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Bangka.






