BANGKA,CMNNEWS.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka membongkar aksi komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Sungailiat dan Belinyu.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (38) dan AR (44). Keduanya ditangkap di Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mualdi Waspadani mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan pencurian yang terjadi di Lingkungan Sinar Jaya, Desa Jelutung, Kecamatan Sungailiat.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan korban serta menelusuri keberadaan barang hasil curian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” kata Mualdi, Rabu (24/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda. Modus yang digunakan yakni mencongkel jendela dan membongkar pintu rumah saat penghuni sedang tidur atau rumah dalam keadaan kosong.
Salah satu aksi dilakukan di rumah warga di Desa Jelutung, Sungailiat. Pelaku masuk melalui pintu belakang setelah merusak bagian jendela dan pintu rumah.
“Dari lokasi itu pelaku mengambil tiga unit handphone, tabung gas LPG 3 kilogram, helm, jaket hingga sejumlah barang rumah tangga lainnya,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga beraksi di sebuah rumah di Kelurahan Kuday, Sungailiat. Dari lokasi tersebut, mereka membawa kabur dua tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Menurut Mauldi, para pelaku juga mengaku melakukan pencurian di wilayah Belinyu. Dari salah satu rumah di Kampung Saber, pelaku mencuri empat unit handphone, uang tunai dan sejumlah dokumen penting milik korban.
Selain rumah warga, pelaku turut menyasar fasilitas pendidikan. Polisi mengungkap keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian di SD Negeri 2 Sungailiat.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan beberapa laporan pencurian lainnya yang diduga dilakukan para pelaku, mulai dari pencurian handphone, kendaraan bermotor hingga dokumen kendaraan,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap motif para pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut.Dari pengakuannya, hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
“Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Mualdi.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua tabung gas LPG 3 kilogram, sebilah parang, beberapa unit handphone, tiga unit sepeda motor, helm, hard disk, dokumen kendaraan, kartu identitas korban serta barang-barang lain yang diduga hasil kejahatan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan penadah barang hasil curian.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Mualdi.






