BANGKA

Janji Tinggal Janji? Warga Pemali Pertanyakan Komitmen Ganti Rugi CV TMR

×

Janji Tinggal Janji? Warga Pemali Pertanyakan Komitmen Ganti Rugi CV TMR

Sebarkan artikel ini

PEMALI,CMNNEWS.ID – Puluhan warga Desa Pemali, Kabupaten Bangka, menagih kepastian pembayaran ganti rugi tanam tumbuh yang terdampak aktivitas tambang timah milik CV Tri Mitra Resource (TMR), mitra PT Timah.

Hingga Selasa (2/6/2026), pembayaran yang sebelumnya dijanjikan perusahaan belum juga direalisasikan. Padahal, sejumlah tanaman produktif milik warga seperti sawit dan lada telah lebih dulu rusak akibat pembukaan lahan tambang di kawasan IUP PT Timah tersebut.

Kondisi itu memicu keresahan masyarakat. Warga menilai perusahaan seharusnya segera menyelesaikan kewajiban sebelum aktivitas tambang berlanjut atau alat berat dipindahkan dari lokasi.

Pada hari yang sama, pihak perusahaan bersama warga melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan luas lahan dan jumlah tanaman yang terdampak.

Namun, kegiatan tersebut belum menjawab tuntutan utama masyarakat, yakni kepastian kapan ganti rugi dibayarkan.

“Warga bukan meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya menuntut hak kami. Sawit dan lada yang rusak itu sumber penghasilan keluarga,” ujar salah seorang warga. Disela-sela peninjauan,

Masyarakat meminta nilai ganti rugi sawit produktif sebesar Rp700 ribu per batang. Nilai tersebut dinilai wajar karena tanaman yang terdampak masih menghasilkan dan memiliki nilai ekonomi bagi pemiliknya.

Menurut warga, persoalan ini telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penyelesaian. Janji pembayaran yang disampaikan perusahaan hingga kini belum diikuti dengan realisasi yang pasti.

Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah beredar informasi bahwa CV TMR diduga akan mengangkut atau memindahkan peralatan tambang dari lokasi operasional.Masyarakat khawatir perusahaan meninggalkan lokasi sebelum menyelesaikan kewajiban terhadap warga yang lahannya terdampak.

“Jangan sampai alat tambang sudah diangkut, sementara ganti rugi tanam tumbuh belum dibayar. Kami minta perusahaan menyelesaikan hak masyarakat terlebih dahulu,” kata warga lainnya.

Warga menegaskan penyelesaian ganti rugi tidak boleh terus berlarut-larut karena kerugian akibat hilangnya tanaman produktif sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sementara itu, saat ditemui usai peninjauan lapangan, pihak CV TMR belum memberikan keterangan terkait tuntutan warga maupun perkembangan proses pembayaran ganti rugi tanam tumbuh tersebut.

Tinggalkan Balasan