Bangka,Cmnnews.id — Kegelisahan masyarakat di sekitar wilayah tambang timah dalam kawasan HGU PT THEP, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, mulai mencuat. Warga disebut-sebut khawatir rencana aktivitas penambangan yang akan dilakukan tidak mengakomodasi kesepakatan dengan masyarakat setempat sehingga berpotensi memicu konflik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3KD) Kabupaten Bangka, Gustari, mengingatkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya PT Timah, agar menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pola kemitraan dengan masyarakat.
Gustari menjelaskan, konsep kemitraan dalam kegiatan pertambangan merupakan bagian dari perubahan regulasi sektor minerba yang menekankan keterlibatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mewajibkan pemegang IUP melaksanakan sendiri kegiatan penambangan,” kata Gustari, Jumat (10/4/2026).
Pria yang akrab disapa Bung Gus itu menambahkan, regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018.
“Khususnya pada Pasal 50 ayat 2 yang menitikberatkan keterlibatan masyarakat setempat dalam kegiatan penambangan timah,” ujarnya.
Menurut Gustari, aturan tersebut pada prinsipnya memberikan ruang kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang untuk terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan melalui pola kemitraan dengan pemegang IUP.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila masyarakat setempat tidak dilibatkan dalam pola kemitraan, maka kegiatan penambangan wajib dilakukan langsung oleh pemegang izin.
“Jika masyarakat tidak dilibatkan, maka kegiatan penambangan harus dilakukan sendiri oleh pemegang IUP dan tidak boleh menggunakan jasa pertambangan dari pihak lain,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pola kemitraan tidak hanya dijadikan formalitas atau sekadar “topeng” untuk memenuhi aturan di atas kertas.
“Jangan sampai hanya memakai nama masyarakat, tetapi fakta di lapangan yang menjalankan kegiatan penambangan justru pihak mitra atau pihak lain. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Gustari berharap PT Timah dapat menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten agar tidak memicu polemik maupun gesekan di tengah masyarakat.
“Kami berharap PT Timah konsekuen menerapkan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018. Jangan sampai nanti Dirjen ESDM atau bahkan aparat penegak hukum harus turun langsung ke Bangka hanya karena konflik antara masyarakat dan aparat,” pungkasnya.






