BANGKA,CMNNEWS.ID – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat mengamankan dua orang yang diduga mencoba menyelundupkan sabu melalui makanan untuk narapidana.
Peristiwa itu terjadi di Lapas Bukit Semut Kelas IIB Sungailiat, Kelurahan Lubuk Kelik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas jaga lapas terhadap dua pengunjung yang membawa makanan untuk warga binaan.
“Petugas lapas merasa curiga terhadap barang bawaan pengunjung. Setelah itu mereka berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Budi.
Tak lama berselang, anggota Satresnarkoba Polres Bangka datang ke lokasi dan bersama petugas lapas serta Ketua RT setempat melakukan pengecekan terhadap makanan yang dibawa pengunjung.
Hasilnya, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam satu kotak makanan berisi cumi masak. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil untuk mengelabui petugas.
“Modusnya disembunyikan di dalam makanan. Diduga untuk mengelabui pemeriksaan saat masuk ke dalam lapas,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FA alias Piyeng (25) dan seorang perempuan berinisial JA alias Juling (24), keduanya warga Sungailiat.
Keduanya kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 20,47 gram, satu kotak makanan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, aluminium foil, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam aktivitas jual beli, perantara, hingga kepemilikan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Selain itu, hasil tes urine terhadap FA dan JA juga menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Budi.






