PANGKALPINANG, Cmnnews.id — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang penambang.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Viktor T. Sihombing, dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026). Ketiga tersangka diketahui berperan sebagai pemodal sekaligus kolektor hasil tambang ilegal.
“Para tersangka ini adalah pihak yang mendanai dan memfasilitasi kegiatan penambangan tanpa izin yang berisiko tinggi hingga menyebabkan hilangnya nyawa manusia,” tegas Kapolda.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 2 Februari 2026 di lokasi tambang air Pemali. Akibat kecelakaan tambang itu, tujuh orang penambang dilaporkan menjadi korban jiwa.
Kapolda Babel menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. Hingga saat ini, enam jenazah korban telah berhasil ditemukan dan dipulangkan ke daerah asalnya di Pandeglang, Provinsi Banten.
Sementara satu korban lainnya yang berasal dari Lebak masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya para korban. Pencarian terhadap satu korban lainnya masih terus dilakukan secara intensif,” ujar Irjen Pol. Viktor.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel menemukan adanya dua peristiwa penambangan berbeda dalam satu lokasi yang sama.
Dari hasil tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni, KH alias A alias HKS (Pemodal/Kolektor), S alias A (Pemodal/Kolektor) SS (Pemodal/Kolektor), Ketiga tersangka telah resmi ditahan sejak 5 Februari 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 474 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Mereka melakukan penambangan tanpa izin yang berujung pada kematian. Para saksi yang kami periksa adalah penambang, sedangkan tersangka ini adalah pemodalnya,” tegas Kapolda Babel.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya, 1 unit excavator merek Sany, dengan dugaan masih terdapat dua unit alat berat lain yang tertimbun di area tambang, 275 kilogram pasir timah basah, Berbagai peralatan penambangan. Dokumen pengiriman hasil tambang.
Polda Kepulauan Bangka Belitung memastikan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi hasil tambang ilegal tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa dan merusak lingkungan,” tutup Irjen Pol. Viktor. (*)






