Bangka,Cmnnews.id — Kepolisian Resor Bangka mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2026. Operasi tersebut digelar selama 12 hari, mulai 20 hingga 31 Januari 2026, dan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dari enam kasus yang diungkap, polisi mencatat enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kecamatan. Rinciannya, dua TKP di Pemali, satu TKP di Sungailiat, dua TKP di Belinyu, dan satu TKP di Riau Silip.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Bangka mengamankan tujuh orang tersangka, terdiri dari enam laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan Target Operasi (TO) dan tiga orang lainnya non-TO.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 41,33 gram dan ganja seberat 20,75 gram.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menyampaikan, para tersangka diduga berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata AKBP Deddy, Jumat (6/2/2026).
Melalui Operasi Antik Menumbing 2026, Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
AKBP Deddy juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bangka agar menjauhi narkoba.
“Penyalahgunaan narkoba bisa merusak diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan sekitar, bahkan berujung pada hukuman penjara sampai kematian,” tegasnya.






