HEADLINE

Kejari Bangka Tahan Pejabat DKP dan Kuasa Pencairan BBM Subsidi Nelayan

×

Kejari Bangka Tahan Pejabat DKP dan Kuasa Pencairan BBM Subsidi Nelayan

Sebarkan artikel ini

Bangka,Cmnnews.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BBM subsidi untuk nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka periode 2023–2025. Kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Bukit Semut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan.

Dua tersangka masing-masing berinisial AR, yang merupakan salah satu kepala bidang di DKP Kabupaten Bangka, serta FR selaku kuasa pencairan rekomendasi BBM subsidi untuk nelayan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad, didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, mengatakan kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pendistribusian BBM subsidi yang dinilai tidak tepat sasaran.

“Tim penyidik Pidsus menetapkan dua orang tersangka, yaitu AR dan FR, terkait penyalahgunaan BBM subsidi untuk nelayan,” kata Herya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka, Senin (26/1/2026)malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar selama periode 2023 hingga 2025.

“Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan dari DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap AR dan FR selama 20 hari ke depan.

“Mulai malam ini kedua tersangka kami tahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Kelas IIB selama 20 hari,” katanya.

Herya menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Kejari Bangka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Semuanya bergantung pada hasil proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait penindakan tindak pidana korupsi pada sektor energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Perkara ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya nelayan. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas Herya.

Tinggalkan Balasan