Bangka,Cmnnews.id – Penertiban aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan Satgas khusus bentukan Presiden RI dalam beberapa minggu terakhir mulai berdampak pada kondisi penambangan rakyat di Kabupaten Bangka.
Situasi ini disampaikan Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah (FP3KD), Gustari, dalam keterangannya kepada media melalui sambungan telepon, Senin (24/11/2025).
Gustari menilai diperlukan kebijakan khusus dari pemerintah pusat untuk memberikan kepastian bagi para penambang rakyat. Menurutnya, Kabupaten Bangka saat ini baru bersiap mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun data cadangan timah yang menjadi dasar pengusulan tersebut belum sepenuhnya akurat.
“Kabupaten Bangka baru akan mengajukan WPR, itupun data cadangan timahnya belum pasti. Sementara kabupaten lain yang sudah memiliki WPR juga belum mendapatkan IPR karena masih menunggu Perda,” ujarnya.
Ia menilai keterlambatan penetapan regulasi tersebut membuat penambang rakyat berada dalam posisi sulit. Tanpa WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), aktivitas mereka secara hukum tidak dapat dikategorikan legal, sementara kebutuhan ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Gustari berharap Presiden RI dapat memberikan kebijakan khusus dalam bentuk diskresi yang memungkinkan penambangan rakyat tetap berlangsung dengan aturan tertentu.
“Harapan saya kebijakan khusus itu dapat berupa diskresi yang mengarah pada penambangan rakyat atas keterlanjuran, dengan syarat dan batasan tertentu. Sekarang ini kegiatan penambang rakyat acak-acakan, pemasaran dan BBM juga masih sembunyi-sembunyi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa jika sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ada, masih dibutuhkan proses kajian dan analisa yang cukup panjang. Kajian tersebut mencakup perhitungan keseimbangan antara biaya modal produksi, biaya iuran, durasi kegiatan penambangan, harga jual bijih timah, serta persyaratan teknis lainnya.
“Semua itu butuh waktu. Sementara masyarakat tetap harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” tutup Gustari.
Hingga kini, penambang rakyat di Bangka masih menunggu kejelasan terkait WPR dan IPR, sembari berharap adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat agar aktivitas mereka dapat berjalan secara resmi dan teratur.






