HEADLINE

Warga Belinyu Keluhkan Sertifikat Warisan Tak Kunjung Terbit

×

Warga Belinyu Keluhkan Sertifikat Warisan Tak Kunjung Terbit

Sebarkan artikel ini

Belinyu,Cmnnews.id  – Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di Kelurahan Air Jungkung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Dua pihak bersitegang karena sama-sama mengklaim kepemilikan tanah, sementara dokumen resmi belum jelas keberadaannya.

Lurah Air Jungkung, Yudistira, mengakui kasus ini sudah berlangsung lama bahkan sebelum dirinya menjabat. Meski begitu, ia mengaku tetap berusaha menelusuri kronologi melalui RT, kepala lingkungan, dan staf kelurahan.

“Memang waktu kejadian saya belum menjabat. Tapi saya sudah minta informasi dari perangkat RT, Kaling, dan staf. Persoalan ini sudah pernah diperiksa sebelumnya,” kata Yudistira saat ditemui di kantornya, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, salah satu pemicu konflik adalah perbedaan data luas tanah. Informasi yang beredar berbeda-beda, mulai dari 1.100 meter persegi hingga 1.500 meter persegi. Sementara hasil pengukuran BPN menyebut luasnya mencapai 7.700 meter persegi.

“Perbedaan ukuran itulah yang jadi masalah,” jelasnya.

Yudistira menegaskan pihak kelurahan tidak bisa memutuskan kepemilikan tanpa dasar hukum yang sah. Dokumen resmi dari BPN menjadi penentu utama.

“Kalau tidak ada sertifikat, kami tidak bisa memutuskan. Tugas kami hanya memfasilitasi mediasi. Kalau memang ada sertifikat BPN, itu yang jadi pegangan,” tegasnya.

Sayangnya, hingga kini mediasi belum membuahkan hasil. Ia berharap kedua pihak bisa segera mencapai kesepakatan agar masalah tidak terus berlarut.

“Harapan saya cepat selesai. Karena selain sengketa ini, masih banyak masalah lain di wilayah kami yang juga perlu perhatian,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera mengurus dokumen kepemilikan tanah secara resmi untuk mencegah konflik serupa di kemudian hari.

Keluhan Warga: Sertifikat Tak Terbit, Lahan Tergerus Orang Lain

Sengketa tanah ini juga menyeret nama warga setempat, Parida, yang mengaku lahan warisan orang tuanya seluas 1.700 meter persegi belum kunjung bersertifikat meski diurus sejak 2002.

Parida bercerita, proses pengurusan dimulai dari kelurahan lalu diteruskan ke kecamatan. Namun berkas tanah yang dititipkan di Kantor Camat Belinyu hilang saat renovasi.

“Petugas bilang semua berkas hilang saat kantor direhab,” ungkap Parida, Jumat (12/9/2025).

Padahal, kata dia, tanah itu sudah pernah diukur BPN sesuai PBB dan ia rutin membayar pajak hingga kini. Ironisnya, sekitar 200 meter tanahnya sudah tercatat dalam sertifikat orang lain.

“Kalau bikin sertifikat kan harus ada tanda tangan saksi pemilik berbatasan. Saya tidak pernah dimintai tanda tangan. Jadi saya ragu sertifikat itu sah. Kok bisa tanah saya tiba-tiba sudah bersertifikat atas nama orang lain?” keluhnya.

Parida mengaku sudah diminta melengkapi surat keterangan kehilangan dari kepolisian agar sertifikat bisa terbit. Namun, Camat Belinyu kala itu, Sarly Noviansyah, tidak menerbitkan surat yang dimaksud.

Pergantian camat pun tidak membawa angin segar. Camat Belinyu sekarang, Lingga Pranata, menyebut masalah utama adalah tumpang tindih lahan.

“Ada sekitar 200 meter tanah yang masuk ke lahan orang lain dan sudah bersertifikat. Jadi kami minta kelurahan dan Bu Parida selesaikan dulu sengketa itu. Setelah itu baru bisa dibuatkan surat,” kata Lingga.

Namun, hingga kini penyelesaian belum juga terlihat. Parida menduga ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat orang lain yang dianggap menyerobot lahannya. (*)

Tinggalkan Balasan