HEADLINE

Apresiasi KPU dan Bawaslu, AMPG: “Bukti Sila ke-5 Masih Hidup”

×

Apresiasi KPU dan Bawaslu, AMPG: “Bukti Sila ke-5 Masih Hidup”

Sebarkan artikel ini

Bangka,CMNNews.ID — Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kabupaten Bangka menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu usai sidang musyawarah sengketa Pilkada 2025 yang melibatkan pasangan Rato-Ramadian.

Ketua AMPG Bangka, Oom Ismi Mustaqim alias OIM, menyebut langkah KPU dan Bawaslu sebagai bentuk nyata keadilan dalam demokrasi.

Menurutnya, sikap kedua lembaga tersebut membuktikan bahwa sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, masih dijunjung tinggi di Tanah Air.

“Kami melihat langsung bagaimana KPU dan Bawaslu menjalankan tugas dengan integritas tinggi. Ini bukan sekadar soal sengketa, tapi soal harapan rakyat atas kejelasan dan kejujuran proses demokrasi,” kata OIM dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Ia menyebut keputusan yang diambil melalui musyawarah terbuka menunjukkan bahwa suara rakyat tetap jadi panglima, dan keadilan jadi pangkal dari tiap keputusan.

“Kita ini hidup di negara hukum. Maka ketika hukum ditegakkan dengan adil, rakyat pasti akan percaya. Dan hari ini, kepercayaan itu kembali tumbuh,” tegasnya.

“Buat kami, ini adalah pelajaran penting bahwa demokrasi tidak bisa dibeli. Suara rakyat tidak bisa dimanipulasi. Kami hormat atas sikap tegas KPU dan Bawaslu yang tetap berdiri di atas aturan, bukan tekanan,” lanjut OIM.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan bersama-sama mengawal Pilkada ulang yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Mari kita kawal proses ini dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih. Karena yang kita perjuangkan bukan hanya kemenangan pasangan calon, tapi kemenangan rakyat,” ujarnya.

AMPG menegaskan komitmennya mendukung proses demokrasi yang bersih, sah, dan berpihak pada rakyat.

“Ini adalah kemenangan moral bagi masyarakat Bangka. Kami yakin, kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” pungkas OIM.

<span;>(*)