HEADLINE

NasDem Gugat KPU Bangka soal Rato–Ramadian TMS

×

NasDem Gugat KPU Bangka soal Rato–Ramadian TMS

Sebarkan artikel ini

Bangka,CMNNews.id – Partai NasDem resmi menggugat KPU Bangka ke Bawaslu usai pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Ulang 2025. Gugatan dilayangkan ke Bawaslu Bangka, Jumat  (25/7/2025).

Ketua Bappilu NasDem, Randi, menyebut langkah ini sebagai bentuk ikhtiar hukum untuk memperjuangkan hak politik paslon dan partai pengusung.

“Setelah KPU menerbitkan berita acara soal TMS, kami langsung ambil jalur konstitusional ke Bawaslu. Harapannya, hak-hak paslon dan partai bisa dikembalikan,” kata Randi di Sungailiat.

Randi menegaskan, seluruh berkas sudah diterima resmi oleh Bawaslu dan saat ini tengah diproses di tingkat komisioner.

“Alhamdulillah, sudah diterima. Kami yakin Bawaslu akan objektif. Semua syarat administratif sudah kami penuhi sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga memastikan NasDem tak sendiri. Bersama Partai Golkar, mereka solid memperjuangkan Rato–Ramadian agar tetap bisa maju dalam Pilkada ulang.

“NasDem dan Golkar satu suara. Kami tunggu hasil pleno Bawaslu,” tegasnya.

Senada, Ketua DPD NasDem Bangka Sri Kristin juga menaruh harapan besar pada Bawaslu.

“Kami percaya Bawaslu akan adil dan profesional. Ini bukan sekadar soal calon, tapi soal kepastian hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Bangka menetapkan pasangan Rato–Ramadian TMS. Keputusan itu memicu reaksi keras dari koalisi pengusung. Mereka menilai keputusan KPU tidak berdasar dan merugikan proses demokrasi.