Bangka,Cmnnews.id – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Triwulan I, Kamis (30/1/2025) dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Bangka ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka, Jumadi, S.IP, serta dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr., S.H., M.M., jajaran Forkopimda, kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, dan insan pers
Dalam sidang paripurna, Ketua DPRD Bangka, Jumadi, menyampaikan bahwa dua Raperda yang dibahas, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
“Kedua Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2025, sebagaimana telah ditetapkan dalam rapat paripurna sebelumnya pada 30 November 2024,” kata Jumadi.
Pj. Bupati Bangka, Isnaini, menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru serta menambah beberapa objek retribusi yang sebelumnya belum diatur.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penambahan objek retribusi harus ditetapkan melalui Perda,” jelas Isnaini.
Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah usulan pungutan atas rumah susun dan mess/asrama milik Pemkab Bangka. Selain itu, terdapat penyesuaian tarif pajak mineral bukan logam dan batuan, yang sebelumnya 20% kini diturunkan menjadi 16%
Selain pajak daerah, rapat juga membahas Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang bertujuan untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang semakin masif.
“Regulasi ini sangat penting agar lahan pertanian tetap lestari dan tidak beralih fungsi secara sembarangan. Selain itu, keberadaan Perda ini juga menjadi syarat bagi Kabupaten Bangka untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian dari pemerintah pusat,”ungkap Isnaini.
Pj. Bupati Bangka berharap kedua Raperda ini dapat segera disepakati dan disahkan menjadi Peraturan Daerah demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta keberlanjutan pertanian di Bangka
“Kami berharap DPRD dapat membahas Raperda ini secara mendalam bersama eksekutif agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Isnaini.