Pangkalpinang,Cmnnews.id – Personel Subdit Gakum Direktorat Polairud Polda Babel berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi, yaitu Kancil atau Planduk tanpa dokumen resmi.
Sebanyak 12 ekor Pelanduk diamankan dalam operasi ini, dengan rincian 7 ekor dalam kondisi hidup dan 5 ekor sudah mati.
Direktur Polairud Polda Babel melalui Kasubdit Gakkum AKBP Ritman Todoan Agung Galtom mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap seorang pria berinisial BD, warga Kabupaten Bangka Selatan, saat turun dari speedboat di Dermaga Penumpang Suka Damai, Kecamatan Toboali, Sabtu (25/1/2025) pekan lalu.
“Pelanduk yang kami amankan berjumlah 12 ekor. Saat ini, yang masih hidup sudah kami serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut,”ujar AKBP Gultom, Rabu (29/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Bd mengaku mendapatkan pelanduk tersebut dari daerah Sungai Lumpur, Provinsi Sumatera Selatan, Satwa itu ditangkap menggunakan perangkap dari rali nilon
“Rencananya, pelanduk-pelanduk itu akan dijual dengan harga Rp1 juta per ekor atau untuk dikonsumsi sendiri,” kata AKBP Gultom.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Bd kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Mako Direktorat Polairud Polda Babel
Ia diduga melanggar Pasal 40A Ayat I Huruf (d), Huruf (e), dan Ayat 2 huruf (b) undang-undang nomor 32 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Selain itu, kasus ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor: P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018 yang mengatur tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” tegas AKBP Gultom.
Sumber:Kabarbangka.com