BANGKAHEADLINE

Tim Gabungan Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

7
×

Tim Gabungan Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Anggota Pol PP Bangka Barat saat melakukan penertiban APK di Jalan Raya Peltim, Kecamatan Mentok, Rabu ( 10/1/24 ).

BANGKA BARAT — Tim Gabungan Sat Pol PP Kabupaten Bangka Barat, Bawaslu, TNI dan Polri kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) di sejumlah titik di sekitar Kecamatan Mentok, Rabu ( 10/1/2024 ).

Selain fokus di jalan protokol, penertiban juga menyasar beberapa kelurahan/desa, seperti Kelurahan Tanjung dan Menjelang.
Kegiatan ini juga akan dilakukan di kecamatan lain di hari berikutnya.

Kasat Pol PP dan Damkar Bangka Barat Sidarta Gautama mengatakan, sesuai hasil rapat Bawaslu bersama pihaknya serta instansi terkait, hari ini kembali dilakukan penertiban APK yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan atau melanggar aturan.

“Hari ini kita lanjutkan lagi penertiban APK yang melanggar, baik yang melanggar SK KPU 118 tahun 2023 dan Perda tentang Ketertiban Umum,” jelas Sidarta.

Menurut dia penertiban dilakukan bagi APK yang melanggar SK KPU dan Perda Tibum saja, tapi bagi yang tidak mengganggu dan dipasang di tempat – tempat yang sesuai aturan tidak ditertibkan.

“Kita juga tidak pilih – pilih, semuanya diperlakukan sama,” tegas Sidarta.

Dikatakannya, pelanggaran yang paling banyak ditemui di lapangan antara lain, APK dipasang di bahu jalan dan di tikungan. Hal itu dianggap membahayakan pengendara dan pengguna jalan dan perlu ditertibkan.

“Jadi jangan memasang APK di tempat yang tidak sesuai dan tidak mengindahkan kedua aturan itu baik Tibum maupun SK KPU,” imbuh Sidarta.

Pihaknya pun dalam penertiban ini tidak merusak baliho maupun spanduk milik peserta Pemilu 2024. Ada yang diletakkan di lokasi dengan harapan pemiliknya menggeser atau memindahkan titik pemasangan, ada pula yang dibawa ke Kantor Pol PP.

“Jadi minta digeser ada beberapa di luar zona merah tetapi harus kita tumbangkan. Maksudnya apa? supaya kawan-kawan parpol geser lah supaya tidak memakan bahu jalan, tidak mengganggu pandangan orang berlalu lintas,” katanya.

“Tidak kami rusak supaya masih bisa digunakan kalau mau digeser silahkan nanti pasang lagi. Jadi yang ngerasa balihonya hilang, sudah cari ke Pol PP aja pasang lah di tempat yang benar,” imbuh dia.

Sidarta meminta di masa kampanye ini baik partai politik maupun para caleg mematuhi aturan, agar sama – sama menciptakan suasana kondusif pada pelaksanaan Pemilu serentak di Bangka Barat.

“Terakhir saya juga mau menghimbau kepada rekan-rekan parpol dan para caleg, setelah kita lakukan penertiban agar pemasangan APK itu sesuai tempatnya,” tutup Sidarta. (SK)