HEADLINEHUKRIM

Pelaku Curanmor Nekad Masuk Teras Larikan Jupiter Z

5
×

Pelaku Curanmor Nekad Masuk Teras Larikan Jupiter Z

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Kasus curanmor juga terjadi di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok pada Jumat ( 22/12/2023 ) lalu.

Pelaku nekad masuk ke teras rumah, melarikan sepeda motor Jupiter Z berwarna biru nopol BN 7617 DK milik Dian Itut Sambiwo dengan cara merusak kontak sepeda motor menggunakan gunting.

Sepeda motor tersebut disikat maling berinisial STR saat sedang parkir di kediaman Dian Itut Sambiwo di Jalan Tanjung Kalian Gang Wanapura RT/RW 002, Kampung Keranggan.

Kasat Reskim AKP Ecky Widi Prawira saat konferensi pers di Gedung Catur Prasetya Mako Polres mengatakan, adanya pencurian itu disadari istri korban sekitar pukul 01.00 WIB tengah malam.

“Sekira pukul satu malam korban dibangunkan istrinya bahwa mesin sepeda motor seperti dihidupkan orang, korban pun bangun langsung membuka pintu depan ternyata sepeda motornya yang parkir di teras depan sudah hilang,” jelas Ecky, Kamis ( 28/12 ).

Ditut panik membangunkan tetangganya untuk melakukan pengejaran dengan sepeda motor, tapi usaha tersebut gagal.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mentok,” terang Ecky.

“Pelaku melakukan curanmor dengan cara merusak kontak motor menggunakan gunting dan diduga melarikannya ke arah Parittiga atau Jebus,” imbuhnya.

Dikatakan Ecky, tertangkapnya STR bermula saat pria tersebut diamankan personel pengamanan di Pos Pelayanan Nataru Simpang Ibul, Polsek Simpang Teritip, Sabtu ( 24/12 ).

Dari situ Tim Opsnal Sat Reskrim dan Res Intel Polsek Mentok melakukan pengembangan.

“Dari interogasi singkat oleh anggota kemudian diketahui bahwa STR merupakan pelaku curanmor di Kampung Keranggan. Pelaku pun kita amankan ke Mako Polres Bangka Barat,” terangnya.

Selain itu sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, antara lain 1 unit sepeda motor Jupiter Z warna biru BN 7617 DK, lengkap dengan BPKB dan STNK-nya, 1 gunting dan 1 kunci motor.

“Karena melakukan pencurian dengan pemberatan, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Ecky. ( SK )