HEADLINEPEMPROV BABEL

155 Produk UMKM Basel Miliki Sertifikat Halal

24
×

155 Produk UMKM Basel Miliki Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Sebanyak 115 produk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Bangka Selatan telah mendapatkan sertifikat halal pangan olahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Pendamping Proses Produk Halal dan Penyuluhan Agama Islam, Sali mengatakan, pihaknya telah mengurus sertifikat halal gratis kepada 196 produk UMKM di tahun 2023, namun hingga November 2023 tercatat baru 115 produk yang diterbitkan dari BPJPH Kementerian Agama.

“Alhamdullilah tadi penyerahan sertifikat secara simbolis dan ada beberapa yang tidak hadir karena beda kecamatannya,” katanya kepada wartawan, Senin (20/11/23).

Menurut Sali, banyak pelaku UMKM makin banyak bermunculan di Negeri Junjung Besaoh, namun sayangnnya, kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikasi halal masih sangat rendah. Padahal dengan adanya label halal menjadi jaminan bagi pelanggan.

“Saya sudah keliling di beberapa kecamatan, memang tingkat kepengurusanya masih rendah. Salah satu kendalanya kalau kita tidak turun ke lapangan masyarakat tidak mau mengurus sertifikat produk halal,” ujarnya.

Dijelaskan dia, persyaratannya yaitu harus memiliki nomor induk berusaha atau NIB, KTP, KK, serta catatan bahan-bahan pembuatan produk, proses pembuatan produk mulai dari awal hingga di kemas siap jual.

“Dari NIB itu baru dibuatkan menjadi sertifikat produk halal dan bahan – bahannya siap saji. Kecuali bahan itu dari ayam dan daging, kalau dari ayam dan daging memang berbayar atau regular, kalau di luar itu gratis,” ucapnya.

Sali yang juga Tim Satgas Halal Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan ini menambahkan, sasaran mendapatkan sertifikat halal pangan olahan adalah pelaku usaha mikro kecil.

“Segera urus ke pendamping, yang penting memiliki nomor induk berusaha. Kalau belum ada bisa saya uruskan. Sistemnya online, setelah disidang di Komite Fatwa BPJPH yang nantinya akan terbit sertifikat bilamana memenuhi syarat, paling cepat 14 hari dan paling lambat dua sampai empat bulan,” pungkasnya. (Suf)


Link sumber: https://mediaqu.co/
cmnnews.id