HEADLINE

Terdapat 20 Warga Negara Asing di Bangka Selatan

16
×

Terdapat 20 Warga Negara Asing di Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) tahunan Kabupaten Bangka Selatan, di Hotel Rozy Toboali, Selasa (14/11/23).

Acara bertema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum Terhadap Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing” dibuka Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Alimuddin.

Ia menyampaikan bahwa keberadaan warga negara asing yang ada di wilayah Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. 

“Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah tersebut, sesuai dengan bidang tugas masing,” ujarnya.

Diungkapkan Alimuddin, Kepulauan Bangka Belitung sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang, yang sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab.

“Misalnya perdagangan manusia, penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang seperti narkoba, psikotropika. Serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah,” ungkapnya.

Namun di satu sisi, lanjut Alimuddin, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai.

“Keberadaan WNA yang ada di wilayah Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing,” kata Alimuddin.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka Selatan, Evi Sastra menyebut, hingga saat ini tercatat dalam sistem ada 20 orang warga negara asing  di Kabupaten Bangka Selatan.

”Berdasarkan tercatat dalam sistem saat ini ada saat ini ada 2 orang WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan 18 orang WNA yang memiliki izin tinggal terbatas,” ujarnya.

Menurutnya, rapat TIMPORA selain untuk melakukan sinergitas dan komunikasi yang baik juga bertujuan untuk melakukan pemetaan, deteksi dini terhadap hal-hal negatif yang bisa timbul dari keberadaan WNA di Kabupaten Bangka Selatan.

“Harapannya kepada masyarakat dapat mendukung kegiatan ini. Apabila ada kecurigaan ataupun kegiatan dari orang asing tersebut sekiranya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di masyarakat bisa dilaporkan,” pungkas Evi Sastra.

Rapat yang ini dihadiri Kepala Seksi Intelijen, Michael YP Tampubolon juga untuk melakukan sinergi terkait informasi maupun keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. (Suf)


Link sumber: https://mediaqu.co/