BANGKA SELATANHEADLINE

Terkait Kompensasi Penambangan Sistem SHP, 4 Perangkat Desa Angkat Bicara

14
×

Terkait Kompensasi Penambangan Sistem SHP, 4 Perangkat Desa Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

BANGKA — Empat perangkat desa dari Kecamatan Belinyu dan Riausilip, angkat bicara soal kompensasi dari penambangan melalui sistem SHP yang digarap oleh salah satu CV mitra perusahaan terkait.

Keempat desa itu adalah Desa Berbura, Desa Pangkalniur Kecamatan Riausilip serta Desa Lumut dan Riding Panjang Kecamatan Belinyu.

Fakta itu didapat berdasarkan hasil konfirmasi wartawan, Senin (06/11) pagi, yang dijawab langsung oleh keempat perangkat desa tersebut. CV Triotama disebut sebagai CV yang memiliki IUP di Desa Berbura, Pangkalniur, Riding Panjang dan Lumut.

Bahkan kesaksian dari para warga setempat CV tersebut sudah beroperasi sejak beberapa bulan belakangan, namun belum ada kompensasi kepada warga.

Kades Pangkalniur Gunawan mengungkapkan, pihaknya juga tidak menerima surat pemberitahuan dari CV tersebut. Untuk masalah kompensasi kata Gunawan, biasanya diserahkan kepada warga, namun untuk hal ini dia menyebut belum ada. Bahkan pihaknya masih mengantongi hasil musyawarah desa yang menyatakan perairan Pangkalniur bebas tambang.

” Setahu kami tidak ada. Kalau kompensasi ke Desa Berbura langsung ke pihak Desa Berbura. Pihak kami belum ada menerima surat atau kunjungan dari CV ke desa kita. Kita punya Musdes tahun 2019 yang menyatakan menolak aktifitas penambangan di wilayah Pangkalniur. Dan masih berlaku Musdes tersebut,” kata Gunawan.

Sementara itu, Kades Berbura Samsuri mengungkapkan, sosialisasi kepada warganya sudah dilakukan oleh CV tersebut. Namun kata dia, masalah kompensasi kepada warga bisa dikatakan belum ada, dengan alasan penambangan yang dilakukan CV itu belum berjalan.

” Berkenaan dengan CV Triotama, sosialisasi kalau ke Desa Berbura sudah pernah. Kalau kompensasi belum ada, karena pihak CV pun belum beroperasi di wilayah Desa Berbura, itu menurut informasi yang saya terima,” beber Samsuri.

Selain itu, Kades Riding Panjang Surya Darma mengungkapkan, CV tersebut pernah melakukan sosialisasi kepada warga, itupun pada tahun lalu.

“Dulu pernah sosialisasi, tapi tahun kemarin untuk bekerja di Dante saja. Kalau dulu rencananya ada untuk warga. Kalau sekarang nggak tahu juga. Hanya waktu bertemu, cuma ngasih tahu saja mau bekerja,” kata Surya.

Sementara itu Kades Lumut, melalui Kadus Tanjung Batu Ismail mengungkapkan, para warga Lumut termasuk Dusun Tanjung Batu belum pernah menerima kompensasi apapun. Bahkan kata dia, sosialisasi kepada warga pun tidak ada dari CV itu. Ismail membeberkan, janji kepada warga adalah 10 persen dari hasil produksi penambangan.

“IUP CV itu masuk lah daerah kami Tanjung Batu. Ada sekitar kurang lebih 40 unit ponton lah mereka. Sosialisasi ke desa ataupun warga seingat saya belum ada. Sudah sekitar tiga bulanan ini. Janjinya itu saya sendiri dengar itu 10 persen hasil diserahkan ke warga,” kata Ismail.

“Sampai sekarang nggak ada. Ada juga warga yang nanya-nanya ke saya terkait hal itu. Kalau menurut informasi dan fakta yang saya temukan CV Triotama itu pakao sistem SHP. Intinya ke desa itu belum ada, tapi sudah bekerja lah CV itu. Warga saya banyak ke laut tahu semua informasinya,” sambungnya.

Lantas, bagaimana program yang dilakukan CV tersebut? Berdasarkan informasi bahkan fakta di lapangan, penambangan yang dilakukan CV tersebut sudah berjalan bahkan juga terang-terangan.

Dirut PT Timah, Ahmad Dani Virsal saat dikonfirmasi belum menjawab tentang perihal ini. (Edho)


Sumber: kabarbuletin.com