BANGKA SELATANHEADLINE

Bahtiar Yakin Kliennya Ridho Firdaus Tidak Bersalah

17
×

Bahtiar Yakin Kliennya Ridho Firdaus Tidak Bersalah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Bahtiar SH selaku Penasihat Hukum terdakwa Ridho Firdaus, meyakini kliennya yang terjerat kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat itu tidak bersalah.

Hal itu ditegaskan Bahtiar saat membacakan pledoi terdakwa Ridho Firdaus pada persidangan kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus di
Pengadilan Negeri Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis ( 26/10/2023 ).

Sebelumnya, terdakwa Ridho Firdaus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun penjara, ditambah pidana denda sebanyak Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Melalui pledoinya Penasehat Hukum terdakwa Ridho Firdaus, berpendapat selama persidangan berlangsung sejak tanggal 8 Agustus 2023 sampai saat pembelaan ini dibacakan, tidak terjadi kerugian keuangan gegara/daerah Kabupaten Bangka Barat, mengacu pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Bahtiar, Putusan MK itu menafsirkan bahwa frasa kata “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).

“Mahkamah Konstitusi pada akhirnya memberikan tafsiran bahwa salah satu unsur delik korupsi adalah bersifat “actual loss” (kerugian negara yang nyata) dan bukan bersifat “potential loss” (potensi kerugian keuangan negara atau perkiraan kerugian keuangan negara), sebagaimana selama ini diatur dan dipraktikkan,” kata Bahtiar usai sidang.

Ia menambahkan, hal inilah yang membuat terjadinya pergeseran makna delik dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang semula merupakan delik formil dan materil.

Oleh sebab itu, Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat sejak tanggal 2 Desember 2022, tidak terjadi kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Bangka Barat, karena Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat telah melakukan penyitaan terhadap 105 persil objek tanah transmigrasi seluas 546.886 m² mengacu pada Penetapan Pengadilan Negent Mentok Nomor 217/Pen.Pid/2022/PN.Mtk.

“Selanjutnya terhadap 105 SHM atas nama 23 nama tambahan telah dilakukan pemblokiran oleh BPN Bangka Barat. Bahwa selanjutnya terkait penerbitan 105 persil sertifikat hak milik berdasarkan fakta persidangan telah jelas dan terang merupakan kewenangan BPN Bangka Barat, dan tidak bisa dibuktikan kewenangan terdakwa Ridho Firdaus,” beber dia.

Berdasarkan uraian di atas, PH terdakwa Ridho Firdaus sangat berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini adalah hakim yang adil dan bijaksana yang mampu menerapkan keadilan.

“Kiranya mohon kepada yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan pidana penuntut umum. Membebaskan terdakwa Ridho Firdaus dari segala dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” harapnya. (Dika)